BerandaKriminalPengeroyokan Jukir Ocarina: Polisi Tangkap Dua Pelaku

Pengeroyokan Jukir Ocarina: Polisi Tangkap Dua Pelaku

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID — Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap dua pria berinisial SS (27) dan ND (27) terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang juru parkir di kawasan wisata Ocarina, Batam. Insiden ini diduga dipicu oleh perselisihan pengelolaan lahan parkir di kawasan tersebut.

Ketegangan bermula pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sadai, Bengkong. Korban berinisial AM (40), yang saat itu sedang bertugas, didatangi oleh sekelompok orang berjumlah sekitar 10 orang.

Kelompok tersebut meminta korban untuk segera menghentikan aktivitas pemungutan parkir di area Ocarina. Menurut keterangan polisi, perintah tersebut datang dari pihak yang mengaku sebagai petugas keamanan dari kelompok lain.

Penolakan korban terhadap permintaan tersebut memicu emosi para pelaku. Dua orang dari kelompok tersebut kemudian melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama, sementara anggota kelompok lainnya berjaga di sekitar lokasi.

“Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka bengkak pada mata kanan, rasa sakit pada tangan dan leher, serta benjolan di kepala bagian kiri,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian dalam konferensi pers, Jumat (23/1/2026).

BACA JUGA:  Polda Kepri Cegah Keberangkatan 30 Orang PMI Illegal Asal Lombok ke Malaysia

Menindaklanjuti laporan korban, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan intensif. Kedua tersangka akhirnya diringkus pada Kamis (22/1/2026) pukul 18.00 WIB di sebuah perumahan di wilayah Batam Kota.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses pembuktian, antara lain:

  • Satu buah flashdisk berisi rekaman video amatir saat kejadian pengeroyokan.

  • Satu helai rompi juru parkir berwarna merah muda dengan lis biru.

  • Satu helai celana panjang dan dua helai kaos yang dikenakan saat kejadian.

Terkait status legalitas parkir korban, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Namun, polisi menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah penanganan tindak pidana kekerasan dan aksi premanisme di ruang publik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) mengenai pengeroyokan. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.

BACA JUGA:  Diawali Permintaan "Takedown", Jurnalis Tribrata TV Dibakar karena Beritakan Judi

Polresta Barelang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penguasaan lahan secara ilegal yang disertai dengan intimidasi guna menjaga kondusivitas wilayah wisata di Batam.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

Konjen Singapura Puji Perubahan Pola Pelayanan BP Batam

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura untuk Batam, Gavin Ang, memberikan apresiasi terhadap pesatnya...

More like this

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...