BerandaBatam RayaPengacara Sebut Dakwaan Yusril Koto Cacat Formil!

Pengacara Sebut Dakwaan Yusril Koto Cacat Formil!

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Khairul Akbar, penasihat hukum Yusril Koto, menyatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE cacat formil. Menurut Khairul, proses penyidikan di Polresta Barelang tidak sesuai dengan Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (SE Kapolri) tahun 2021 yang mengamanatkan mediasi dan restorative justice dalam penanganan kasus UU ITE.

“Pada kasus ini, dari saat Yusril ditangkap sampai proses pelimpahan, tidak ada restorative justice yang dilakukan oleh pihak penyidik. Sehingga kami memasukkan ini dalam nota keberatan,” ujar Khairul Akbar, Kamis (17/07/2025) disela-sela sidang kedua dari Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam.

Khairul juga menyoroti penetapan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE dalam dakwaan. Pasal tersebut, kata dia, menitikberatkan pada pemalsuan data atau penggunaan data orang lain untuk membuat akun media sosial. “Tapi fakta persidangan yang disuarakan Jaksa menunjukkan bahwa Yusril memakai nama dia sendiri, jadi tidak ada memanipulasi data atau menggunakan nama orang lain,” jelasnya.

BACA JUGA:  Akhirnya Mantan Wali Kota di Filipina, Alice Guo, Ditangkap di Tangerang

Selain itu, tim kuasa hukum menemukan kejanggalan dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut empat pasal secara kumulatif, yakni Pasal 45 ayat 1, Pasal 45 ayat 4, Pasal 45 ayat 6, dan Pasal 30 UU ITE. “Uraiannya sama, tidak ada perbedaan. Semestinya harus ada perbedaan yang signifikan karena pasal-pasal itu berbeda,” tegas Khairul.

Kejanggalan lain, lanjut Khairul, adalah perbedaan lokasi kejadian (lokus) dalam dakwaan. “Video itu diviralkan di Kedai Kopi Datuk, bukan di Kedai Kopi Aming, tapi dalam uraian Jaksa mengambil posisi lokus di Kedai Kopi Aming. Jaksa juga tidak menjelaskan kapan Budi berada di Kedai Kopi Aming,” imbuhnya.

Khairul berharap, dengan adanya SE Kapolri Nomor SE/2/II/2021, kasus seperti ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang telah dijelaskan dalam surat edaran tersebut. Ia menegaskan, timnya fokus pada pembelaan kasus yang saat ini bergulir di pengadilan.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

Razia Gabungan: Kendaraan Luar Batam, Pajak Mati Langsung Disikat!

Jelang Nataru, Pemkot Batam bersama Dishub, Samsat, dan Polresta Barelang gelar penertiban besar-besaran. Target...

More like this

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...