TERASBATAM.ID – Khairul Akbar, penasihat hukum Yusril Koto, menyatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE cacat formil. Menurut Khairul, proses penyidikan di Polresta Barelang tidak sesuai dengan Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (SE Kapolri) tahun 2021 yang mengamanatkan mediasi dan restorative justice dalam penanganan kasus UU ITE.
“Pada kasus ini, dari saat Yusril ditangkap sampai proses pelimpahan, tidak ada restorative justice yang dilakukan oleh pihak penyidik. Sehingga kami memasukkan ini dalam nota keberatan,” ujar Khairul Akbar, Kamis (17/07/2025) disela-sela sidang kedua dari Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam.
Khairul juga menyoroti penetapan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE dalam dakwaan. Pasal tersebut, kata dia, menitikberatkan pada pemalsuan data atau penggunaan data orang lain untuk membuat akun media sosial. “Tapi fakta persidangan yang disuarakan Jaksa menunjukkan bahwa Yusril memakai nama dia sendiri, jadi tidak ada memanipulasi data atau menggunakan nama orang lain,” jelasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum menemukan kejanggalan dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut empat pasal secara kumulatif, yakni Pasal 45 ayat 1, Pasal 45 ayat 4, Pasal 45 ayat 6, dan Pasal 30 UU ITE. “Uraiannya sama, tidak ada perbedaan. Semestinya harus ada perbedaan yang signifikan karena pasal-pasal itu berbeda,” tegas Khairul.
Kejanggalan lain, lanjut Khairul, adalah perbedaan lokasi kejadian (lokus) dalam dakwaan. “Video itu diviralkan di Kedai Kopi Datuk, bukan di Kedai Kopi Aming, tapi dalam uraian Jaksa mengambil posisi lokus di Kedai Kopi Aming. Jaksa juga tidak menjelaskan kapan Budi berada di Kedai Kopi Aming,” imbuhnya.
Khairul berharap, dengan adanya SE Kapolri Nomor SE/2/II/2021, kasus seperti ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang telah dijelaskan dalam surat edaran tersebut. Ia menegaskan, timnya fokus pada pembelaan kasus yang saat ini bergulir di pengadilan.
[kang ajank nurdin]


