TERASBATAM.ID — Penanganan masuknya ribuan kontainer limbah elektronik yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Batam, Kepulauan Riau, menuai kritik tajam. Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Amsakar Achmad diingatkan untuk tidak sekadar “main drama” dan segera mengambil tindakan tegas terhadap para pengimpor.
Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari, menilai sikap Amsakar yang hanya bersurat dan menunggu keputusan pemerintah pusat sebagai bentuk lempar tanggung jawab. Menurutnya, rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Bea Cukai sudah jelas menyatakan adanya kandungan B3 dan merekomendasikan re-ekspor, namun hingga kini langkah tersebut belum terealisasi.
“Persoalan ribuan kontainer berisi limbah elektronik B3 ini sudah berlarut-larut. Pertanyaannya, apa mungkin Kepala BP Batam tidak tahu dan tidak terlibat terkait persetujuan impor ribuan kontainer tersebut?” ujar Cak Ta’in di Batam, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, limbah elektronik tersebut mulai masuk ke Batam sejak awal Oktober 2025 dan terus berdatangan hingga Desember. Kontrak pengiriman limbah berbahaya ini diperkirakan mencapai 8.000 hingga 10.000 kontainer. Saat ini, tumpukan barang tersebut memenuhi pelabuhan dan berada di bawah penjagaan aparat.
Cak Ta’in menduga ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mencari celah guna “mengamankan” ribuan kontainer tersebut. Muncul pula desas-desus adanya tekanan terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam untuk mengubah rekomendasi agar barang tersebut dinyatakan bukan limbah B3.
Situasi semakin memanas setelah terjadi kebakaran limbah di kawasan PT Logam Internasional Jaya di Sagulung, Batam, pada Sabtu (4/1/2026). Warga sekitar menduga kebakaran tersebut disengaja karena pihak perusahaan menolak bantuan warga untuk memadamkan api.
PT Logam Internasional Jaya merupakan salah satu dari tiga perusahaan pengimpor kontainer limbah B3 tersebut, bersama PT Esun Internasional Utama Indonesia dan PT Batam Battery Recycle Industry.
Meskipun izin impor ketiga perusahaan tersebut kini telah dibekukan, hal ini justru menimbulkan persoalan administratif baru terkait proses re-ekspor. “Siapa yang harus dan bisa melakukan re-ekspor kalau izin ketiga perusahaan tersebut dibekukan? Seharusnya BP Batam dan Bea Cukai membuat surat penolakan penerbitan P4B atau PPFTZ sehingga status barang wajib re-ekspor secara tuntas,” tegas Cak Ta’in.


