TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menilai pelaksanaan otonomi daerah yang telah berjalan lebih dari satu dekade melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sudah usang dan belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kepentingan serta karakteristik daerah. Desakan revisi ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah yang diselenggarakan Kemenko Polhukam dan Kemendagri di Batam, Selasa (22/10/2025).
Staf Ahli Pemerintahan dan Hukum Pemprov Kepri, Sardison, menyatakan semangat kemandirian daerah dalam otonomi belum terwujud optimal karena banyaknya kewenangan strategis yang masih tersentralisasi. Kondisi ini membuat pemerintah daerah kerap kesulitan menyesuaikan kebijakan pusat dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Otonomi itu kan semangatnya kemandirian dan kepercayaan. Kalau semua harus menunggu pusat, maka otonomi itu kehilangan makna,” ujar Sardison di Swisbel Hotel Batam.
Menurutnya, beberapa kewenangan yang ditarik kembali ke pusat pasca-penerapan UU No. 23/2014 justru menimbulkan kebingungan di daerah dan memperlambat pelayanan. Ia berharap revisi undang-undang tidak sekadar mengganti pasal-pasal administratif, melainkan memperkuat posisi pemerintah daerah agar lebih berdaya dalam pengambilan kebijakan publik.
Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menambahkan bahwa tumpang tindih kewenangan antarlevel pemerintahan menjadi persoalan teknis yang krusial. Ia mencontohkan, Batam memiliki 31 kawasan industri yang pengawasannya berada di tingkat provinsi, bukan kota. Hal serupa terjadi pada pendidikan menengah (SMA).
“Ini bukan soal benturan, melainkan bagaimana mencari solusi yang tepat agar tata kelola pemerintahan dapat berhasil melalui sinergi dan harmonisasi yang solid antara pusat dan daerah,” kata Amsakar.
Menanggapi keluhan dari daerah, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Dr. Heri Wiranto, mengakui perlunya penyesuaian terhadap sistem otonomi daerah.
“Otonomi daerah sudah berjalan lebih dari 11 tahun. Tapi dunia dan situasi sosial politik berubah cepat. Maka perlu ada evaluasi dan penyempurnaan agar tetap relevan,” ujar Heri Wiranto.
Pihaknya bersama Kemendagri tengah menjaring masukan dari seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Semua saran dari daerah akan dijadikan bahan kunci dalam penyusunan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 yang kini telah masuk dalam program legislasi nasional.
[kang ajank nurdin]


