BerandaBatam RayaPemprov Kepri Desak Revisi UU Otonomi Daerah, Sentralisasi Kewenangan Dikeluhkan

Pemprov Kepri Desak Revisi UU Otonomi Daerah, Sentralisasi Kewenangan Dikeluhkan

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menilai pelaksanaan otonomi daerah yang telah berjalan lebih dari satu dekade melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sudah usang dan belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kepentingan serta karakteristik daerah. Desakan revisi ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah yang diselenggarakan Kemenko Polhukam dan Kemendagri di Batam, Selasa (22/10/2025).

Staf Ahli Pemerintahan dan Hukum Pemprov Kepri, Sardison, menyatakan semangat kemandirian daerah dalam otonomi belum terwujud optimal karena banyaknya kewenangan strategis yang masih tersentralisasi. Kondisi ini membuat pemerintah daerah kerap kesulitan menyesuaikan kebijakan pusat dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.

“Otonomi itu kan semangatnya kemandirian dan kepercayaan. Kalau semua harus menunggu pusat, maka otonomi itu kehilangan makna,” ujar Sardison di Swisbel Hotel Batam.

Menurutnya, beberapa kewenangan yang ditarik kembali ke pusat pasca-penerapan UU No. 23/2014 justru menimbulkan kebingungan di daerah dan memperlambat pelayanan. Ia berharap revisi undang-undang tidak sekadar mengganti pasal-pasal administratif, melainkan memperkuat posisi pemerintah daerah agar lebih berdaya dalam pengambilan kebijakan publik.

BACA JUGA:  Agya Merah Terbakar Hebat di Depan Kodim Batam, Sopir Panik

Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menambahkan bahwa tumpang tindih kewenangan antarlevel pemerintahan menjadi persoalan teknis yang krusial. Ia mencontohkan, Batam memiliki 31 kawasan industri yang pengawasannya berada di tingkat provinsi, bukan kota. Hal serupa terjadi pada pendidikan menengah (SMA).

“Ini bukan soal benturan, melainkan bagaimana mencari solusi yang tepat agar tata kelola pemerintahan dapat berhasil melalui sinergi dan harmonisasi yang solid antara pusat dan daerah,” kata Amsakar.

Menanggapi keluhan dari daerah, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Dr. Heri Wiranto, mengakui perlunya penyesuaian terhadap sistem otonomi daerah.

“Otonomi daerah sudah berjalan lebih dari 11 tahun. Tapi dunia dan situasi sosial politik berubah cepat. Maka perlu ada evaluasi dan penyempurnaan agar tetap relevan,” ujar Heri Wiranto.

Pihaknya bersama Kemendagri tengah menjaring masukan dari seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Semua saran dari daerah akan dijadikan bahan kunci dalam penyusunan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 yang kini telah masuk dalam program legislasi nasional.

BACA JUGA:  Jelang Lebaran, Bea Cukai Batam Sikat Rokok dan Miras Ilegal

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

More like this

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...