BerandaBatam RayaPemko Batam Salurkan Hibah 5,28 ton Ikan dari Bea Cukai ke Panti...

Pemko Batam Salurkan Hibah 5,28 ton Ikan dari Bea Cukai ke Panti Asuhan

Diterbitkan pada

spot_img

TerasBatam.id: Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam menyerahkan hibah 5,28 Ton ikan hasil sitaan operasi Bea Cukai yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemerintah Kota Batam, Kamis (09/12/2021). Walikota Batam Muhammad Rudi memerintahkan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat untuk segera menyalurkannya ikan campuran itu ke Panti Asuhan yang ada di Batam.

“Ikan ini akan kita salurkan kepada panti asuhan se-Kota Batam. Dan tadi juga sudah dipastikan oleh Bea Cukai Batam bahwa ikan yang dihibahkan ini layak konsumsi,” kata Muhammad Rudi dalam konferensi pers di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam.

Rudi mengatakan, dirinya telah menginstruksikan kepada Dinsos Pemerintah dan Pemberdayaan Masyarakat  Kota Batam, untuk segera menyalurkan ikan tersebut kepada anak yatim panti asuhan se kota Batam.

“saya berharap ikan ikan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkannya,” kata Rudi.

Penyerahan ikan campuran dengan total berat 5.280 kilogram atau 5,28 Ton tersebut merupakan hasil Keputusan Menteri Keuangan  setelah telaha atas hasil barang sitaan untuk Negara.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Disambut Spanduk Penolakan Pelantikan Ketua Ikabsu Batam

Proses serah terima dilakukan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo kepada Walikota Batam Muhammad Rudi di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam.

Ambang mengatakan, bahwa ikan campuran yang diserah terimakan tersebut merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Batam bersama pangkalan sarana operasi Bea Cukai Batam bersama Kantor Perbantuan Bea Cukai di Belakang Padang.

“atas penindakan itu ditemukan barang berupa ikan campuran  dari luar negeri yang diberitahukan secara tidak benar dan diberlakukan larangan dan pembatasan, jumlah ikan hasil penegahan, sebanyak 5280 kilogram atau 5,28 ton,” kata Ambang.

Menurut Ambang, setelah dilakukan penelitian dan penyidikan maka barang tersebut disita menjadi milik Negara berdasarkan keputusan menteri keuangan, dan barang itu selanjutnya itu diteliti lebih lanjut untuk kelayakan konsumsi.

“Diteliti oleh Kantor Satuan Karantina ikan dan pengendalian mutu dan hasil perikanan. Selanjutnya masih layak dikonsumsi,” kata Ambang.

Latest articles

Langkah Baru Sang Ahli Artileri

TERASBATAM.ID — Sejarah baru tertulis di bumi Riau dan Kepulauan Riau. Di pundak Mayor...

Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

TERASBATAM.ID — Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas...

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

More like this

Langkah Baru Sang Ahli Artileri

TERASBATAM.ID — Sejarah baru tertulis di bumi Riau dan Kepulauan Riau. Di pundak Mayor...

Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

TERASBATAM.ID — Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas...

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...