TERASBATAM — Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam bersinergi melakukan penataan besar-besaran terhadap titik-titik reklame di seluruh wilayah kota. Langkah ini diawali dengan Rapat Koordinasi Mekanisme Penertiban Reklame yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Batam/Wakil Ketua BP Batam, Li Claudia Chandra, di Kantor BP Batam, Senin (26/5/2025). Penertiban akan dimulai pada Senin (02/06/2025), dengan prioritas di Kecamatan Batam Kota.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya terkait perencanaan dan penataan titik reklame. Aturan lebih lanjut akan diatur dalam rancangan peraturan Wali Kota Batam sebagai revisi Perwako No. 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam. Untuk memuluskan penataan ini, dibentuk tim bersama (Task Force) antara Pemko Batam dan BP Batam yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam.
Reklame yang akan dibongkar adalah reklame yang berada pada titik liar dan tidak sesuai dengan masterplan yang telah ditetapkan. Pemilik reklame diwajibkan untuk melengkapi perizinan serta menyerahkan garansi bank sebagai jaminan pembongkaran dan asuransi konstruksi. “Tentunya sebelum penertiban dilakukan, Pemerintah Kota Batam melalui Satpol PP akan menyurati pemilik reklame terkait pemberitahuan pembongkaran terhadap reklame yang tidak berizin,” tutur Jefridin. Pemberitahuan pembongkaran ini akan disampaikan mulai tanggal 26 Mei hingga 1 Juni 2025.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Staf Ahli Demi Hasfinul, Kepala Badan Pendapatan Daerah Raja Azmansyah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Reza Khadafi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Iman Tohari, serta Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Santi Sufri. Kolaborasi lintas instansi ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menata estetika kota dan menegakkan aturan demi menciptakan Batam yang lebih tertib dan teratur.


