TERASBATAM.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terus menggencarkan razia dan penertiban parkir liar di sejumlah titik. Kepala Dishub Batam, Salim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan lebih dari 30 kali operasi di lapangan sepanjang tahun ini.
“Kegiatan kita lebih kurang 36 kali dalam setahun. Itu termasuk penertiban parkir liar dan edukasi kepada masyarakat maupun jukir (juru parkir),” kata Salim dalam rapat dengan Komisi II DPRD Batam, Senin (28/07/2025). Ia mengakui jumlah titik yang ditertibkan dinamis, seiring dengan adanya pengajuan parkir mandiri di beberapa lokasi seperti Pasar Cipta Puri dan Legenda Malaka.
Salim menyoroti masih banyaknya juru parkir yang beroperasi tanpa identitas resmi dan tidak memberikan karcis. Ia mengimbau masyarakat untuk mengenali karcis resmi Dishub yang memiliki benang pengaman dan hologram. Saat ini, Dishub memiliki 11 petugas koordinator yang mengawasi jukir di seluruh kecamatan.
Di sisi lain, Dishub Batam juga menerima penolakan dari warga terkait rencana pemasangan portal parkir berbayar di kawasan permukiman, seperti di Grand Niaga dan Magandang. Dishub Batam berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat, sembari memperbaiki sistem pengelolaan parkir agar lebih transparan dan tertib.
[kang ajank nurdin]


