TERASBATAM.ID – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menemukan dugaan maladministrasi serius dalam penyelenggaraan pendidikan khusus di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Batam, yang mengakibatkan pelanggaran hak pendidikan bagi penyandang disabilitas. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Paroha Siadari, menyatakan temuan ini merupakan pengabaian kewajiban negara dalam pemenuhan layanan pendidikan khusus.
Dampak paling nyata dari maladministrasi ini adalah penolakan terhadap sekitar 30 calon siswa SLB karena keterbatasan daya tampung sekolah. Selain itu, SLBN Batam mengalami krisis tenaga pendidik, dengan kekurangan 32 guru dari kebutuhan ideal 59 orang. Keterbatasan ini memicu praktik pungutan dari siswa atau orang tua untuk membayar honor guru, yang dinilai Ombudsman sebagai bentuk maladministrasi karena pembiayaan guru seharusnya menjadi tanggung jawab penuh negara.
“Akibatnya, SLBN Batam mengalami krisis tenaga pendidik dengan kekurangan 32 guru dari kebutuhan ideal 59 orang, ” Ucap Lagat dihadapan Kadisdik Kepri Andi Agung di Kantor Perwakilan Ombudsman Kepri, Batam Centre, Selasa (16/12/25).
Krisis juga terjadi pada ruang kelas; tercatat hanya tersedia 15 ruang untuk 51 rombongan belajar, memaksa satu ruang digunakan oleh tiga jenjang pendidikan sekaligus. Kondisi ini dinilai melanggar standar pendidikan dan mengancam kualitas pembelajaran. Ombudsman mendesak Pemprov Kepri segera mengambil langkah konkret, termasuk pemenuhan guru, penghentian pungutan, dan penambahan ruang kelas.
Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung, menyampaikan apresiasi atas koreksi yang diberikan Ombudsman. Dinas Pendidikan telah melakukan rapat koordinasi pada 18 November dan menargetkan SLB Negeri 2 di Sungai Beduk mulai beroperasi pada tahun pelajaran 2026–2027 sebagai salah satu solusi jangka panjang.
“Jika rencana ini berjalan, persoalan keterbatasan layanan SLB di Batam insya Allah dapat kita selesaikan secara bertahap,” ucapnya.
Terkait kekurangan tenaga pendidik non-ASN, Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa persoalan ini dipengaruhi oleh regulasi nasional, khususnya kebijakan tahun 2020–2023. Pihaknya saat ini menunggu regulasi resmi dari KemenPAN-RB dan BKN terkait penataan tenaga pendidik non-ASN melalui skema PPPK paruh waktu, serta petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) untuk mencari solusi pembiayaan yang sah.
[kang ajank nurdin]


