BerandaKepriOmbudsman Soroti Krisis SLB Batam: 30 Siswa Ditolak dan Pungutan Gaji Guru

Ombudsman Soroti Krisis SLB Batam: 30 Siswa Ditolak dan Pungutan Gaji Guru

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menemukan dugaan maladministrasi serius dalam penyelenggaraan pendidikan khusus di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Batam, yang mengakibatkan pelanggaran hak pendidikan bagi penyandang disabilitas. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Paroha Siadari, menyatakan temuan ini merupakan pengabaian kewajiban negara dalam pemenuhan layanan pendidikan khusus.

Dampak paling nyata dari maladministrasi ini adalah penolakan terhadap sekitar 30 calon siswa SLB karena keterbatasan daya tampung sekolah. Selain itu, SLBN Batam mengalami krisis tenaga pendidik, dengan kekurangan 32 guru dari kebutuhan ideal 59 orang. Keterbatasan ini memicu praktik pungutan dari siswa atau orang tua untuk membayar honor guru, yang dinilai Ombudsman sebagai bentuk maladministrasi karena pembiayaan guru seharusnya menjadi tanggung jawab penuh negara.

“Akibatnya, SLBN Batam mengalami krisis tenaga pendidik dengan kekurangan 32 guru dari kebutuhan ideal 59 orang, ” Ucap Lagat dihadapan Kadisdik Kepri Andi Agung di Kantor Perwakilan Ombudsman Kepri, Batam Centre, Selasa (16/12/25).

BACA JUGA:  DPRD Kepri Ingatkan Soal Disharmoni Hubungan Gubernur dan Wagub Kepri

Krisis juga terjadi pada ruang kelas; tercatat hanya tersedia 15 ruang untuk 51 rombongan belajar, memaksa satu ruang digunakan oleh tiga jenjang pendidikan sekaligus. Kondisi ini dinilai melanggar standar pendidikan dan mengancam kualitas pembelajaran. Ombudsman mendesak Pemprov Kepri segera mengambil langkah konkret, termasuk pemenuhan guru, penghentian pungutan, dan penambahan ruang kelas.

Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung, menyampaikan apresiasi atas koreksi yang diberikan Ombudsman. Dinas Pendidikan telah melakukan rapat koordinasi pada 18 November dan menargetkan SLB Negeri 2 di Sungai Beduk mulai beroperasi pada tahun pelajaran 2026–2027 sebagai salah satu solusi jangka panjang.

“Jika rencana ini berjalan, persoalan keterbatasan layanan SLB di Batam insya Allah dapat kita selesaikan secara bertahap,” ucapnya.

Terkait kekurangan tenaga pendidik non-ASN, Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa persoalan ini dipengaruhi oleh regulasi nasional, khususnya kebijakan tahun 2020–2023. Pihaknya saat ini menunggu regulasi resmi dari KemenPAN-RB dan BKN terkait penataan tenaga pendidik non-ASN melalui skema PPPK paruh waktu, serta petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) untuk mencari solusi pembiayaan yang sah.

BACA JUGA:  Mitigasi Wisata Kepri, Gubernur Terbitkan Edaran Nataru

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...