BerandaBatam RayaOjol Tertipu Bakso, Motor Raib

Ojol Tertipu Bakso, Motor Raib

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol). Pelaku, seorang buruh berinisial SMS (32), diamankan di kediamannya di Perumahan Cipta Land, Tiban, Sekupang, Batam, pada Senin (07/04/2025) dini hari.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang siang tadi, menjelaskan kronologi kejadian. Kasus ini bermula pada Sabtu (05/04/2025) sekitar pukul 12.15 WIB, ketika korban, seorang pengemudi ojol berinisial P (36), menerima orderan manual dari pelaku. Pelaku menjanjikan tarif Rp150.000 untuk rute dari SP Plaza menuju Masjid Sultan Agung Tanjung Uncang, dan dilanjutkan ke Masjid Raya Batam Centre.

“Dalam perjalanan, pelaku meminta korban untuk singgah di kawasan Legenda Malaka dengan alasan ingin membeli makan. Di sebuah warung makan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak membeli bakso di tempat lain,” ungkap Kombes Pol Zaenal Arifin, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Ps. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H.

BACA JUGA:  Buruh Desak Kenaikan UMK Batam 2024 Rp 675.000, Pertimbangan Kemanusiaan

Setelah meminjam sepeda motor Honda Beat berwarna hitam milik korban, pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota.

“Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kediamannya,” lanjut Kapolresta.

Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta rekaman kamera pengawas (CCTV).

Atas perbuatannya, pelaku SMS dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp 900.000.

Kapolresta Barelang mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, khususnya para pengemudi ojek online, untuk lebih berhati-hati dalam menerima orderan di luar aplikasi atau secara manual, terutama dari orang yang baru dikenal.

“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan iming-iming bayaran besar dari pihak yang tidak dikenal. Apabila menemui situasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.

BACA JUGA:  Energi Terpadu: PGN Maksimalkan Potensi Gas Bumi untuk Industri dan Listrik di Batam

Latest articles

Satu Tahun Ansar-Nyanyang: Tekan Kemiskinan hingga Terendah di Sumatera

TERASBATAM.ID — Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang...

Langkah Baru Sang Ahli Artileri

TERASBATAM.ID — Sejarah baru tertulis di bumi Riau dan Kepulauan Riau. Di pundak Mayor...

Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

TERASBATAM.ID — Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas...

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

More like this

Satu Tahun Ansar-Nyanyang: Tekan Kemiskinan hingga Terendah di Sumatera

TERASBATAM.ID — Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang...

Langkah Baru Sang Ahli Artileri

TERASBATAM.ID — Sejarah baru tertulis di bumi Riau dan Kepulauan Riau. Di pundak Mayor...

Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

TERASBATAM.ID — Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas...