BerandaBatam RayaOJK Kepri Pastikan Tidak Ada Pinjol Berkantor Pusat di Batam

OJK Kepri Pastikan Tidak Ada Pinjol Berkantor Pusat di Batam

Diterbitkan pada

spot_img

TerasBatam.id: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau memastikan tidak ada Pinjaman Online (Pinjol) Legal maupun Illegal yang beroperasi di wilayah ini. Namun karena pinjol berbasis teknologi informasi yang “tanpa batas” maka cakupan layanan mereka bisa dimana saja, termasuk yang menjerat warga Batam.

Kepala OJK Provinsi Kepri Roni Ukurta Barus kepada www.terasbatam.id, Senin (18/10/2021) mengatakan, sejauh ini pihaknya belum pernah menerima pengaduan resmi terkait pinjol illegal, baik itu melalui surat maupun melalui aplikasi pengaduan OJK.

“Namun beberapa warga Batam yang memiliki pinjaman online ada beberapa menghubungi untuk Konsultasi tentang pinjol ini, tetapi secara resmi tidak ada,” kata Roni.

Menurut Roni, dalam konsultasi tersebut rata-rata warga Batam yang terjerat Pinjol tersebut mengeluhkan terkait cara-cara penagihan kepada nasabahnya yang tidak etis dan cenderung kasar.

“Kalau kita cerita wilayah Kepri, Pinjol legal dan illegal tidak ada, sedangkan illegal tidak bisa kita pastikan, Namanya juga illegal. Sampai saat ini tidak ada yang berkantor pusat di Batam atau di wilayah Kepri,” kata Roni.

BACA JUGA:  Dengan Taktik dan Strategis TNI AL Berhasil Selamatkan 4 Nelayan Dari Tengah Laut

Namun Roni mengingatkan bahwa karena Pinjol merupakan layanan berbasis informasi yang bersifat border less atau tanpa batas maka mereka bisa berkantor pusat dimana saja namun memberikan pelayanan di banyak wilayah, termasuk di wilayah Kepri.

“bahkan kasus pinjol yang diungkap polisi seperti yang saya baca, korban berada di Jawa Barat namun kantor pinjol ada di Jogjakarta,” kata Roni.

Roni mengingatkan kepada masyarakat, point pentingnya dari Pinjol ini bukanlah soal operasional kantor mereka ada dimana, namun bagaimana masyarakat menyikapi informasi yang mereka peroleh.

“ciri-ciri pinjol itu bisa dengan SMS blast, yang jika diklik akan mengarahkan kepada aplikasi mereka, sementara masyarakat mungkin menekan yes..yes yang artinya setuju,” kata Roni.

Menurut Roni, pada aplikasi Pinjol Iegal atau yang terdaftar di OJK, akses informasi yang diberikan kepada mereka sangat dibatasi, seperti akses lokasi, akses microfon dan camera. Sedangkan Pinjol Illegal dapat mengakses daftar kontak, gallery photo dan tentunya juga lokasi.

“Pinjol Legal hanya diberi akses tiga akses itu saja, tidak lebih. akses Photo dan daftar kontak itu dilarang. Teknologi informasi jika kita tidak paham akan menjadi korban,” kata Roni.

BACA JUGA:  Gara-gara Pesan Taksi Online, Bule Dikejar Patroli Avsec Hang Nadim Larikan Troly

Latest articles

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

More like this

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...