BerandaBatam RayaOJK Kepri Pastikan Tidak Ada Pinjol Berkantor Pusat di Batam

OJK Kepri Pastikan Tidak Ada Pinjol Berkantor Pusat di Batam

Diterbitkan pada

spot_img

TerasBatam.id: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau memastikan tidak ada Pinjaman Online (Pinjol) Legal maupun Illegal yang beroperasi di wilayah ini. Namun karena pinjol berbasis teknologi informasi yang “tanpa batas” maka cakupan layanan mereka bisa dimana saja, termasuk yang menjerat warga Batam.

Kepala OJK Provinsi Kepri Roni Ukurta Barus kepada www.terasbatam.id, Senin (18/10/2021) mengatakan, sejauh ini pihaknya belum pernah menerima pengaduan resmi terkait pinjol illegal, baik itu melalui surat maupun melalui aplikasi pengaduan OJK.

“Namun beberapa warga Batam yang memiliki pinjaman online ada beberapa menghubungi untuk Konsultasi tentang pinjol ini, tetapi secara resmi tidak ada,” kata Roni.

Menurut Roni, dalam konsultasi tersebut rata-rata warga Batam yang terjerat Pinjol tersebut mengeluhkan terkait cara-cara penagihan kepada nasabahnya yang tidak etis dan cenderung kasar.

“Kalau kita cerita wilayah Kepri, Pinjol legal dan illegal tidak ada, sedangkan illegal tidak bisa kita pastikan, Namanya juga illegal. Sampai saat ini tidak ada yang berkantor pusat di Batam atau di wilayah Kepri,” kata Roni.

BACA JUGA:  Inflasi Januari Naik, Ansar Minta Kebijakan Tidak Pro Rakyat Dievaluasi

Namun Roni mengingatkan bahwa karena Pinjol merupakan layanan berbasis informasi yang bersifat border less atau tanpa batas maka mereka bisa berkantor pusat dimana saja namun memberikan pelayanan di banyak wilayah, termasuk di wilayah Kepri.

“bahkan kasus pinjol yang diungkap polisi seperti yang saya baca, korban berada di Jawa Barat namun kantor pinjol ada di Jogjakarta,” kata Roni.

Roni mengingatkan kepada masyarakat, point pentingnya dari Pinjol ini bukanlah soal operasional kantor mereka ada dimana, namun bagaimana masyarakat menyikapi informasi yang mereka peroleh.

“ciri-ciri pinjol itu bisa dengan SMS blast, yang jika diklik akan mengarahkan kepada aplikasi mereka, sementara masyarakat mungkin menekan yes..yes yang artinya setuju,” kata Roni.

Menurut Roni, pada aplikasi Pinjol Iegal atau yang terdaftar di OJK, akses informasi yang diberikan kepada mereka sangat dibatasi, seperti akses lokasi, akses microfon dan camera. Sedangkan Pinjol Illegal dapat mengakses daftar kontak, gallery photo dan tentunya juga lokasi.

“Pinjol Legal hanya diberi akses tiga akses itu saja, tidak lebih. akses Photo dan daftar kontak itu dilarang. Teknologi informasi jika kita tidak paham akan menjadi korban,” kata Roni.

BACA JUGA:  Parachute Signal Meledak di Rumah Warga, Jibom Polda Kepri Cek TKP

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...