TERASBATAM.ID — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperketat pengawasan di sektor pariwisata guna mengantisipasi lonjakan pengunjung selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Gubernur Kepri Ansar Ahmad menerbitkan Surat Edaran Nomor B/500.13/64/DISPAR-SET/2025 yang mewajibkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota melakukan langkah mitigasi strategis pada aspek aksesibilitas, amenitas, dan atraksi wisata.
Langkah ini diambil mengingat posisi strategis Kepri sebagai destinasi utama yang kerap mengalami tekanan infrastruktur, kemacetan, hingga risiko keamanan saat musim liburan. Edaran tersebut menginstruksikan dinas pariwisata daerah untuk memantau situasi destinasi secara harian mulai 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
Fokus utama mitigasi kali ini adalah menjamin keamanan pada objek wisata minat khusus, seperti pendakian dan wisata selam, dengan mewajibkan koordinasi ketat bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Basarnas.
Selain itu, para pengelola daya tarik wisata diminta menyiapkan kantong parkir tambahan, terutama bagi lokasi yang bersinggungan dengan jalan arteri, guna mencegah kemacetan parah. Gubernur juga menekankan pentingnya penyediaan asuransi bagi wisatawan serta pengelolaan limbah untuk menjaga kelestarian lingkungan di sekitar destinasi.
Untuk mengukur efektivitas kebijakan, pemerintah daerah diwajibkan menyetorkan data jumlah kunjungan dan tingkat hunian hotel secara berkala. Langkah ini sejalan dengan upaya Pemprov Kepri dalam menjaga reputasi pariwisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan di tengah tren kenaikan kunjungan wisatawan mancanegara yang diprediksi mencapai puncaknya di akhir tahun.


