TerasBatam.id: Kepala Badan Pengusahaan Batam Muhammad Rudi akan menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan Batam tentang pelaksanaan operasional di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Perka tersebut dengan semangat memberantas Pungutan Liar (Pungli) di Pelabuhan Batam yang selama ini dikeluhkan kalangan dunia usaha dan telah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
Terkait dengan akan terbitnya Perka tersebut, seluruh pihak atau perusahaan yang memiliki urusan atau terkait dengan aktivitas di pelabuhan cargo Batu Ampar dipanggil oleh Kepala BP Batam. BP sebagai regulator dan operasional disana membahas persoalan yang menjadi keluhan para pengusaha.
Sedangkan pada Jumat (20/08/2021) sore harinya, seluruh pegawai BP Batam yang terkait dan bertugas di Pelabuhan dipanggil oleh pimpinan tertinggi mereka yang berpusat di Batam Centre dan mengultimatum untuk tidak melakukan pungutan apapun diluar Perka yang akan diterbitkan.
“Senin atau Selasa, akan keluar Peraturan Kepala (Perka) Baru tentang pelaksanaan system operasional di pelabuhan Batu Ampar, dan pelabuhan laut di sekitar kota Batam tentang tugas dan tanggungjawab BP Batam,” kata Rudi dalam konferensi pers di gedung Marketing Centre, Jumat (20/08/2021).
Menurut Rudi, mengenai pelabuhan di Batam dari dulu orang mengeluh terus tentang tariff, tentang pelayanan, waktu dan sebagainya.
“saya akan keluarkan Perka baru, tadi saya baru rapat dengan seluruh yang ada urusannya atau usahanya yang terkait dengan pelabuhan telah kita panggil semua, mereka hadir semua dan kita telah bicara,” kata Rudi

Menindaklanjuti pembicaraan dengan kalangan usaha, selanjutnya pada sore harinya seluruh pegawai Badan Pengusahan yang bertugas di Pelabuhan dan memiliki tugas disana dipanggil untuk menghadap Kepala BP Batam guna membahas berbagai keluhan tersebut.
“saya panggil semua pegawai BP yang tugasnya di pelabuhan baik cargo maupun ferry, saya katakan kepada pegawai saya tidak boleh ada kegiatan atau pungutan diluar dari Perka ini sendiri,karena kita ingin pelabuhan kita betul-betul bisa menambah kapasitas bongkar muat,” kata Rudi.
Menurut Rudi, aktivitas bongkar muat di Cargo memiliki multiflier effer yang cukup besar karena banyak kepentingan disana, ada kepentingan daerah yang terdiri dari kepentingan usaha dan pribadi.
“kita harapkan seluruh pelabuhan di batam bisa menjadi hub baik nasional maupun internasional, mudah-mudahan niat baik ini kita dikabulkan oleh Allah SWT dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Rudi.
Satu Aktivitas Dua Tagihan
Persoalan pungli di Pelabuhan Cargo Batu Ampar telah sampai ke meja Presiden Joko Widodo, komitmen Presiden Jokowi untuk memberantas pungli di pelabuhan sudah terlihat bagaimana sejumlah aparat keamanan membongkar praktik korupsi di Pelabuhan Tanjung Priok, bahkan kejahatan preman disana juga ikut disikat.
Sedangkan pungli di Pelabuhan Cargo Batam yang hingga kini masih belum terlihat tanda-tanda dapat diakhiri. Hal ini seperti yang diberitakan di situs berita www.tirto.id dengan judul “Pungli di Pelabuhan Batam & Campur Tangan Jokowi yang Tak Manjur”, yang dipublikasi pada 26 Juli 2021 lalu.
Berikut petikan artikel yang dimuat di situs berita tersebut terkait pungutan liar yang terjadi di Pelabuhan Cargo Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
Kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Batam diduga terjadi sejak lima tahun yang lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mendengar kabar ini. Dia sempat menginstruksikan bawahannya untuk menuntaskannya. Akan tetapi, hingga kini tak ada perubahan.
Pungli di Pelabuhan Batam belum padam. Holmen Pacific, kapal berbendera Singapura, masuk perairan wajib pandu menuju Pelabuhan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pertengahan Juni 2021 lalu.
Kapal berbobot 25 ribu GT yang panjangnya 160 meter atau 5 kali panjang lapangan basket itu, membayar biaya resmi Rp43 juta. Namun mereka juga harus membayar pungli yang jumlahnya dua kali lipat yakni, Rp115,5 juta. Biaya resmi BP Batam itu ditagih oleh Badan Pengusahaan (BP) kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam. BP Batam, penguasa yang bertanggung jawab atas pengembangan pertumbuhan daerah industri, dibentuk pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat ini, Wali Kota Batam Muhammad Rudi, merangkap jabatan sebagai kepala BP Batam.
Pungli itu datangnya dari PT Gemalindo Shipping Batam sebesar Rp48 juta dan PT Pelayaran Kurnia Samudra sebesar Rp67,5 juta. Ini berdasarkan dokumen tagihan ke PT Kaesfape Jaya Shipping, perwakilan kapal Holmen Pacific. PT Gemalindo Shipping Batam membantah, sedangkan Direktur Utama PT Pelayaran Kurnia Samudra Syahrul, tak merespons panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari reporter Tirto.
“Hari sama, waktu sama dan kapal tunda yang dipakai sama. Dengan kata lain satu kegiatan yang sama tapi dua tagihan,” kata Erdi Steven Manurung, ketua Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) Batam kepada reporter Tirto, Rabu (14/7/2021).
Dua perusahaan yang diduga melakukan pungli tersebut, terikat kerja sama operasi (KSO) dengan BP Batam. Ini terkait bisnis penyedia jasa tunda menuju Pelabuhan Batam. Tugas perusahaan KSO, mengatur setiap kapal perusahaan pelayaran atau agen kapal yang merapat ke Pelabuhan Batam.


