BerandaBatam RayaMarkas Pelaku Money Laundering dari Penyelundupan Rokok Senilai Rp 1 Triliun Berada...

Markas Pelaku Money Laundering dari Penyelundupan Rokok Senilai Rp 1 Triliun Berada di Batam

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Direktorat Jenderal Bea Cukai menetapkan 15 tersangka baru atas pengembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari pengungkapan kasus penyelundupan rokok yang nilainya mencapai Rp 1 Triliun. Markas jaringan pelaku berdomisili di Batam.

Kepala Sub Direktorat Penyidikan Bea Cukai Winarko, Jumat (23/09/2022) mengatakan, markas jaringan pelaku penyelundupan rokok dari luar negeri tersebut berada di Batam, selain itu terdapat dua Perusahaan Terbatas (PT) yang berpraktik sebagai badan usaha yang melakukan penyelundupan rokok ke Batam dengan inisial PPJ dan PPB.

“Kita koordinasi dengan Kantor Pajak, ternyata tidak ada data-data kegiatan eksport-import yang dilakukan mereka,” kata Winarko.

Winarko mengatakan, kedua perusahaan tersebut yang berstatus badan hukum PT hanya ada data Notaris perusahaan yang tujuannya untuk mengelabui petugas. Dari 15 tersangka baru yang telah ditetapkan dalam TPPU terdapat nama Jumali, bertindak sebagai coordinator yang berhubungan langsung dengan LHD, terdakwa yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam perkara TPPU.

Money Laundering atau Pencucian uang adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

BACA JUGA:  MK Putuskan M Rudi dan Amsakar Pemenang Pilkada Batam

Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Plt Deputi Bidang Strategi dan Kerja sama Maryanto, memyebutkan  pada kasus yang tengah  diungkap Bea Cukai menemukan dari 5 rekening terdapat transaksi aliran dana Ke Luarnegeri.

Kemudian tindak kejahatan perdagangan seperti yang dilakukan oleh pelaku berupa penyelundupan rokok disandingkan dengan TPPU merupakan langkah luar biasa yang telah dilakukan oleh Bea Cukai untuk mengungkap persoalan tersebut hingga ke akar-akarnya.

“Secara gambaran suatu upaya, dapat dipidana  dengan hukuman denda yang sangat luar biasa, disandingkan TPUU dengan tindak pidana utamanya, lebih pada pertimbangan untuk mencapai ke akar-akarnya,” kata Maryanto di Dermaga PT.Sekupang Makmur Abadi. Jumat (23/9/2022).

Menurut Maryanto, tindak kejahatan perdagangan cukai berupa penyelundupan rokok ini dengan nilai Rp 1 Triliun adalah angka yang tidak kecil dan pelaku terancam hukuman pidana dan denda yang luar biasa.

Sementara Itu Kejaksaan Agung mengatakan pengungkapan Tindak Pidana Pencucian uang tas penyelundupan Roko ilegal  oleh Bea Cukai bukan sutu hal yang kecil perkara yang luar biasa  dengan barang tentu  yang dilakukan Dijen BC Kejagung pasti mendukung .

BACA JUGA:  Pemerintah Rencana Rampingkan Bandara Internasional, Hang Nadim Masuk Nominasi

“Kami juga berharap yang dilakukan ini  tidak berhenti sampai di sini menjadi pesemana BC saya yakin ketika tidakan hukum yang dilakukan seperti ini terus dilakukan secara masif tidak akan lagi terjdi atau semakin berkurang, ” kata Abdul Kohar Kordinator Jampidsus Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut kata Abdul Kohar terhadap kasus ini Kejagung sudah menetapkan 3 perkara dan sudah menjadi kekuatan hukum tetap.

“untuk selanjutnya ke jagung akan memproses dengan tegas  setiap tindak kejahatan tanpa toleril, tanpa  pandang bulu  sesuai dengan koridor hukum yang ada,” ujarnya .

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...