TERASBATAM.id – Aliansi Mahasiswa Hukum Kota Batam yang terdiri dari mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) dan Universitas Putera Batam (UPB) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Permata Baloi. Mereka menuntut agar pelaku utama, termasuk pihak yang memberikan perintah, segera diproses hukum tanpa pandang bulu.
Kecaman keras terhadap dugaan keterlibatan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lik Khai, dalam kasus ini digaungkan oleh Hidayatuddin, mahasiswa Hukum UPB.
“Tindakan semacam ini adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan pengabaian terhadap keberlanjutan lingkungan. Seorang wakil rakyat seharusnya berdiri di garis depan melindungi alam, justru di sini diduga menjadi aktor utama perusakannya,” tegas Hidayat dalam pernyataan tertulisnya yang diterima www.terasbatam.id, Rabu (09/04/2025).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 55 ayat (1) KUHP, mahasiswa menilai pemberi perintah dalam tindak pidana lingkungan hidup dapat dikategorikan sebagai pelaku utama dan harus dihukum setimpal. “Bila hukum tak mampu menyentuh pelaku karena status dan kekuasaannya, maka publik yang akan menuntutnya di pengadilan nurani,” ujar Hidayat dengan nada getir.
Senada dengan itu, Jamaluddin Lobang, mahasiswa Ilmu Hukum UNRIKA, menekankan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus penimbunan DAS, termasuk dinas terkait, pelaku utama, dan “otak” di balik layar, harus diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai dengan prinsip equality before the law. “Prinsip ini menjadi fondasi utama dalam sistem hukum modern untuk menjamin keadilan,” kata Jamal. Ia juga menyinggung Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang doenpleger (pemberi perintah) yang dapat dihukum setara dengan pelaku lapangan.
Mahasiswa mengingatkan bahwa penimbunan DAS merupakan kejahatan terhadap lingkungan yang diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Adu Argumen Sengit Wakil Wali Kota dengan Aktivis
Desakan mahasiswa ini muncul di tengah tensi tinggi saat inspeksi mendadak (sidak) proyek cut and fill milik PT Citylink Central Properti di kawasan Botania I. Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, terlibat adu argumen sengit dengan aktivis lingkungan, Yusril Koto. Yusril menuding pemerintah bersikap tebang pilih dalam penegakan hukum proyek ilegal di Batam, termasuk kasus penimbunan DAS Baloi yang diduga melibatkan anggota DPRD Kepri, Lik Khai.
“Kalau Lik Khai tidak dimasukkan ke penjara, Ibu Wakil Wali Kota, kalau tidak diusut, saya akan salahkan Ibu!” teriak Yusril lantang saat sidak yang juga dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan jajaran Forkopimda, Rabu (09/04/2025).
Mendengar tudingan tersebut, Claudia langsung bereaksi keras. “Pak, kenapa salahkan saya? Negara kita ada hukum, jangan salahkan saya!” balas Claudia dengan nada tinggi sambil menunjuk Yusril.
Insiden ini semakin menyoroti tekanan publik terhadap penegakan hukum kasus dugaan perusakan lingkungan di Batam, terutama yang melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh. Desakan mahasiswa dan konfrontasi antara aktivis dan Wakil Wali Kota mengindikasikan tingginya harapan masyarakat agar kasus penimbunan DAS diusut secara transparan dan tanpa kompromi. Sikap tegas aparat penegak hukum dan pemerintah Kota Batam akan menjadi ujian kredibilitas dalam menegakkan keadilan lingkungan.
[kang ajank nurdin]


