BerandaBatam RayaLuas Makam di Ranperda Pemakaman di Batam Masih Jadi Perdebatan

Luas Makam di Ranperda Pemakaman di Batam Masih Jadi Perdebatan

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Pemakaman DPRD Kota Batam masih mencari solusi terkait ketentuan luas makam bagi penganut agama Budha dan Konghucu. Pasalnya, dalam pembahasan Ranperda ini, terungkap bahwa kebutuhan luas makam mereka berbeda dengan ketentuan umum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Ketua Pansus Udin P Sihaloho menjelaskan bahwa Ranperda ini akan mengatur standar luas makam yang umum, sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Ketentuan PP tersebut menetapkan panjang makam maksimal 2,5 meter, lebar 1,5 meter, dan kedalaman 1,5 meter.

Namun, Udin mengakui bahwa kebutuhan luas makam bagi penganut Budha dan Konghucu umumnya lebih besar, bahkan mencapai 5 x 6 meter. Hal ini menjadi dilema bagi Pansus dalam merumuskan aturan yang adil dan mengakomodir kebutuhan semua pihak.

“Biasanya saudara-saudara kita yang beragama Budha dan Konghucu luas makamnya lebih besar dari biasanya. Ada yang sampai 5 × 6 meter,” ujar Udin, Sabtu (15/6/2024).

BACA JUGA:  HNSI Akan Diterima Konsul Singapore Terkait Aksi Police Marine

Udin menyatakan bahwa Pansus akan mencari masukan dari berbagai pihak, termasuk pengurus yayasan pemakaman dan masyarakat Kota Batam yang beragama Budha dan Konghucu, untuk menemukan solusi yang tepat. Ia juga akan berkoordinasi dengan anggota Pansus lainnya untuk mencapai kesepakatan.

“Kita harus minta pendapat teman-teman pansus lainnya,” kata Udin.

Selain itu, Pansus juga akan membahas kemungkinan adanya tempat pemakaman swasta yang dikelola oleh pihak swasta. Namun, Udin mengakui bahwa hal ini belum ada di Batam karena lahan pemakaman umumnya dikelola oleh pemerintah.

“Tapi di Batam saya rasa belum ada. Karena lahan di Batamkan dikelola oleh pemerintah. Ada juga lahan-lahan wakaf buat keluarga juga akan di atur. Minggu depan kita bahas lagi,” tutur politisi PDI Perjuangan ini.

Udin menargetkan Ranperda Pemakaman ini dapat diselesaikan sebelum masa jabatan Anggota DPRD Batam Periode 2019-2024 berakhir, yaitu sekitar pertengahan Agustus 2024.

Latest articles

Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

TERASBATAM.ID — Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas...

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

More like this

Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

TERASBATAM.ID — Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas...

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...