TERASBATAM.ID: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam terindikasi tidak memberikan pelayanan maksimal dalam pengelolaan sampah kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) berdasarkan keluhan masyarakat dan insiden truk sampah terguling di Laluan Madani pada 30 Mei 2024 lalu.
Ombudsman menerima banyak laporan dari masyarakat tentang lambatnya pengangkutan sampah, bahkan mencapai 10 hari sekali. Ditambah lagi, armada truk sampah yang digunakan dianggap sudah tidak laik dan berpotensi membahayakan.
“Ada indikasi maladministrasi oleh DLH Batam karena tidak memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah,” tegas Dr. Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, saat diwawancarai di kantornya pada Selasa (16/07/2024).
Lagat menjelaskan bahwa Ombudsman telah berkoordinasi dengan DLHK Batam dan mendapatkan informasi bahwa mereka belum memiliki anggaran untuk peremajaan truk sampah.
Menanggapi hal ini, Ombudsman menyarankan agar peremajaan dilakukan secara bertahap, misalnya dengan menambah 2 armada per tahun.
“DLH juga sebelumnya berjanji untuk melakukan pengangkutan sampah dari sumber ke TPA sebanyak 2 kali dalam seminggu, namun belum terealisasi,” ungkap Lagat.
Lebih lanjut, Lagat mengingatkan DLH dan Pemerintah Kota Batam untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mengingat retribusi sampah yang telah dibayarkan.
“Ada kewajiban untuk melakukan pelayanan. Jika tidak dilakukan maksimal, maka ini merupakan indikasi maladministrasi,” tegasnya.
Ombudsman berharap DLH Batam dapat segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki pelayanan pengangkutan sampah, baik dengan peremajaan armada maupun pemenuhan janji pengangkutan dua kali seminggu.
Hal ini penting untuk memastikan kebersihan dan kesehatan lingkungan di Kota Batam serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.


