TERASBATAM.ID – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyelidiki dugaan impor limbah elektronik berbahaya oleh sebuah perusahaan di Batam. Penyidikan ini berawal dari laporan organisasi nonpemerintah internasional, Basel Action Network, yang diterima oleh Perwakilan Republik Indonesia di Jenewa, Swiss.
Laporan tersebut menyebutkan adanya pengiriman limbah elektronik yang ditujukan ke Pelabuhan Batam. Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, Indonesia terikat Konvensi Basel yang melarang perlintasan limbah berbahaya dan beracun.
“Kami sedang melakukan pendalaman terkait kasus ini,” kata Hanif di Batam, Senin (22/09/2025), menanggapi batalnya rencana penyegelan PT Esun International Utama, perusahaan yang diduga terlibat.
Hanif menjelaskan, sesuai amanat undang-undang, pelaku dapat diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda miliaran rupiah.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah penyelidikan guna mengklarifikasi kasus ini,” tegasnya.
Rencana penyegelan perusahaan itu batal dilaksanakan. Sumber menyebutkan, ratusan pekerja perusahaan telah bersiap untuk menghadang kedatangan menteri. Seorang mantan karyawan PT Esun yang enggan disebut namanya mengonfirmasi bahwa para pekerja dijadikan tameng untuk menghalangi rencana penyegelan.
Aktivis lingkungan di Batam, Hendrik Hermawan dari Akar Bhumi, menilai kegagalan penyegelan ini sebagai preseden buruk. “Pertanyaannya, apakah negara kalah di sini?” ujarnya. Ia khawatir hal ini akan ditiru perusahaan lain dan merusak citra Batam sebagai kota investasi yang sehat.
Saat ini, tim investigasi KLHK tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut di kantor wali kota Batam untuk memastikan tindak hukum yang tepat.
[kang ajank nurdin]


