TERASBATAM.id: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menghentikan laporan dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oleh calon Wakil Wali Kota Batam nomor urut 1, Hardi Selamat Hood, terhadap lawannya, Li Claudia Chandra. Keputusan ini diambil karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
“Laporan No 003/REG/LP/PW/Kota/10.02/IX/2024 dinyatakan dihentikan oleh Bawaslu karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan,” ujar Komisioner Bawaslu Batam, Zainal Abidin, Jumat (4/10/2024).
Zainal menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Jo Pasal 187 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Laporan tersebut dinilai tidak relevan karena mengaitkan Pasal 69 huruf b, yang melarang penghinaan terhadap calon lain dalam masa kampanye. Sementara, kejadian berlangsung pada 24 September 2024, dan masa kampanye baru dimulai pada 25 September 2024,” jelas Zainal.
Kejadian dugaan pelecehan verbal tersebut terjadi sebelum masa kampanye dalam acara deklarasi pemilu damai yang dihadiri oleh seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam.
“Pada saat kejadian itu, bukan kegiatan kampanye, melainkan sebelum masa kampanye. Dalam acara itu, dihadiri oleh dua pasangan calon Wali Kota Batam, merupakan kegiatan deklarasi pemilu damai, yang dihadiri oleh seluruh jajaran Forkopimda Batam,” pungkas Zainal.
[71KA]


