TERASBATAM.ID: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam tengah bergerak cepat dalam menanggapi ketegangan terkait izin pemasangan baliho Capres Prabowo – Cawapres Gibran di Landmark Welcome To Batam (WTB).
Meskipun pemanggilan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Azril Aprianysah sempat tertunda, DPRD menegaskan komitmennya untuk tetap melakukan pemanggilan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Ketua DPRD Batam Nuryanto yang akrab disapa Cak Nur kepada www.terasbatam.id, Selasa (09/01/2024) menekankan pentingnya kelancaran proses rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi I DPRD Batam, khususnya dalam bidang hukum dan perizinan terkait dengan pemanggilan terhadap Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Azril Apriansyah.
“DPRD menyoroti kepatuhan semua pihak terkait pemilu terhadap aturan, dengan ancaman pemrosesan bagi yang melanggar,” kata Cak Nur.
Menurut Cak Nur, pemanggilan ini merupakan langkah legislasi yang menunjukkan kewenangan DPRD dalam mengawasi dan mengontrol Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pemerintah, dengan fokus pada netralitas pemilu.
“ASN tidak boleh terlibat politik praktis apalagi memfasilitasi, itu tak boleh,” tegas Cak Nur.
Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi Kepri Prabowo-Gibran, Musrin, memandang pemanggilan ini sebagai langkah yang sah dan diperlukan untuk klarifikasi.
“DPR sebagai legislator, pengawas, dan kontroler memiliki hak sah untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” kata Musrin.
Musrin berharap, rapat klarifikasi ini diharapkan dapat menyajikan pemahaman yang lebih mendalam tentang izin pemasangan baliho, pihaknya juga mendukung transparansi dalam pelaksanaan pemilu.


