TERASBATAM.id – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam resmi mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan, anggota DPR dan DPD RI Dapil Kepri pada hari ini, 4 Februari 2025. Surat tersebut berisi permintaan agar meninjau kembali Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.
Dalam surat bernomor 134/LAM-BATAM/I/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum LAM Batam, H. Raja Muhammad Amin, LAM Batam menyampaikan dua poin utama:
- Mendesak agar PSN Rempang Eco City ditinjau kembali karena dinilai tidak memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat Rempang, masyarakat adat, dan masyarakat setempat.
- Meminta pencabutan status tersangka terhadap tiga warga Rempang, yaitu Siti Hawa, Sani Rio, dan Abu Bakar.
Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua Umum LAM Kepulauan Riau, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dan Ketua DPRD Kota Batam.
Ketua LAM Kota Batam Muhammad Amin kepada www.terasbatam.id, mengatakan, pihaknya juga sudah berbicara dengan Anggota DPD RI Dapil Kepri agar disampaikan langsung ke Presiden termasuk melalui pengurus Partai Gerindra di Kepri dan Batam.
“Kami sudah berbicara dengan Anggota DPD agar disampaikan langsung ke Presiden termasuk melalui kawan-kawan di Gerindra,” kata Amin.

Sedangkan terkait dengan permintaan pencabutan status tersangka terhadap tiga warga Rempang yang ditetapkan oleh Polresta Barelang terkait bentrok antara warga dan pekerja PT MEG di Sembulang Hulu, Muhammad Amin menyebutkan pihaknya belum menembuskan surat tersebut kepada Kapolri Jenderal Pol Listyio Sigit Prabowo maupun Kapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin.
“tidak kami tembuskan,” kata Muhammad Amin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait terkait surat yang dilayangkan oleh LAM Batam.
[kang ajank nurdin]


