TERASBATAM.id – Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam menegaskan sikap mereka yang menolak proyek strategis nasional (PSN) di Pulau Rempang. Ketua LAM Batam, Muhammad Amin, menyatakan bahwa mereka tidak pernah hadir dalam acara bertajuk “Kapolresta Barelang Gelar Audiensi Dengan Tokoh Melayu Bahas Perkembangan Penanganan Bentrokan Di Sembulang Hulu”, LAM keberatan namanya dicatut dalam rilis pers yang dikeluarkan oleh Polresta.
“Kami tidak hadir dalam acara Silaturrahmi dan Audiensi yang diadakan oleh Polresta Barelang. Kami juga tidak hadir dalam pertemuan dengan acara serupa yang sebelumnya diadakan oleh Dirintelkam Polda Kepri,” ujar Muhammad Amin, Jumat (31/01/2025) malam.
Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran mereka dalam acara tersebut adalah sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat Rempang yang mempertahankan hak mereka di Kampung Tua Sembulang. LAM Batam sejak awal telah meminta agar PSN Rempang ditinjau kembali karena dinilai merugikan masyarakat adat.
“Kami tetap bersama masyarakat Rempang. Kami mendukung mereka yang mempertahankan hak mereka di Kampung Tua Sempulang,” tegasnya.
Muhammad Amin juga menyampaikan keberatannya terkait pencatutan nama LAM Batam dalam rilis pers Polresta Barelang. Ia menilai bahwa hal tersebut tidak profesional dan tidak sesuai dengan fakta.
“Kami keberatan dan menyayangkan hal ini. Polresta seharusnya bertindak profesional dan menyampaikan fakta yang ada, bukan malah mencantumkan nama kami seolah-olah kami hadir dalam acara tersebut,” ujarnya.
Terkait penetapan tersangka terhadap tiga warga Rempang, termasuk seorang Perempuan Lanjut Usia (lansia) yang akrab disapa Nek Awe, LAM Batam mendesak agar penetapan tersebut dibatalkan. Mereka yakin bahwa hal tersebut hanyalah cara polisi untuk menekan masyarakat.
“Kami minta penetapan tersangka itu dibatalkan. Kami yakin itu hanya cara polisi untuk menekan masyarakat,” kata Muhammad Amin.
Ia juga menceritakan bahwa Nek Awe telah membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Menurut Muhammad Amin, Nek Awe mengatakan bahwa ia tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
“Saya sendiri sudah bertanya kepada Nek Awe, dan beliau mengatakan tidak melakukan itu. Tidak mungkinlah beliau melakukan itu,” ujarnya.
LAM Batam juga menyoroti reaksi masyarakat Melayu lainnya yang mengecam kondisi yang terjadi di Rempang. Mereka mengingatkan agar PSN tidak malah menimbulkan gejolak baru di masyarakat.
“PSN itu seharusnya memberikan kemaslahatan kepada masyarakat, bukan malah merugikan masyarakat. Masyarakat jelas menolak relokasi, masa kita paksakan?” kata Muhammad Amin.
Ia berharap agar pemerintah memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan tidak hanya mengedepankan kepentingan proyek strategis nasional.
“Intinya, PSN itu harus memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada masyarakat setempat, bukan malah sebaliknya,” pungkasnya.
Polresta Gelar Silaturrahmi dan Audiensi dengan Tokoh Melayu
Sebelumnya melalui press release yang disebar oleh Humas Polresta Barelang, disebutkan bahwa pada hari Jumat (31/01/2025), Kapolresta Barelang menggelar audiensi dengan tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Melayu, serta Organisasi Kepemudaan (OKP) Melayu guna membahas perkembangan penanganan bentrokan antara karyawan PT. MEG dan warga Sembulang Hulu.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolresta Barelang KBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Pejabat Utama Polresta Barelang (PJU), Serta turut hadir perwakilan dari berbagai organisasi dan komunitas Melayu, seperti Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Ormas Perpat Kota Batam, Ormas Lang Laut, Ormas Gagak Hitam, Melayu Raya, serta Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB).
Dalam sambutannya, Kapolresta Barelang menyampaikan apresiasi kepada para tokoh Melayu yang hadir dalam forum ini guna membahas penyelesaian bentrokan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa Polresta Barelang telah menangani peristiwa ini secara profesional, termasuk menetapkan tersangka dari pihak PT. MEG sesuai dengan prosedur hukum.
“Dalam perkara ini, kami telah menetapkan dua tersangka dari PT. MEG dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses hukum yang berjalan. Namun, kami menekankan bahwa langkah-langkah yang kami ambil tetap berlandaskan hukum dan tidak dilakukan secara semena-mena,” ujar Kapolresta.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City, yang dinilai harus tetap berjalan secara maksimal. Ia menegaskan bahwa Polresta Barelang akan terus menjaga kondusifitas di Kota Batam, khususnya di wilayah Rempang Galang.
Selain LAM Kota Batam, bantahan serupa juga disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (Amar – GB) yang mengaku tidak menghadiri acara tersebut.
[kang ajank nurdin]


