TERASBATAM.id – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri) Kota Batam mendesak Polresta Barelang untuk mencabut status tersangka terhadap tiga warga Pulau Rempang, yakni Siti Hawa, Sani Rio, dan Abu Bakar. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 333 KUHPidana tentang Perampasan Kemerdekaan.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua Umum LAM Kepri Kota Batam, YM H. Raja Muhamad Amin, melalui pertemuan pengurus pada Sabtu (01/02/2025). Pertemuan tersebut merupakan bentuk perhatian LAM Kepri Kota Batam terhadap persoalan yang terjadi di Pulau Rempang.
“Pernyataan sikap ini kami buat menyikapi status tersangka yang ditetapkan pada warga Rempang. Dukungan untuk Nek Awe (Siti Hawa) dan dua warga lain. Kami berharap saudara kami masyarakat Melayu di Pulau Rempang tidak lagi menjadi korban,” ujar Amin.
Selain desakan pencabutan status tersangka, LAM Kepri Kota Batam juga menyampaikan empat sikap lain terkait permasalahan di Pulau Rempang:
- Mendesak agar PSN Rempang Eco City ditinjau kembali.
- Menolak relokasi masyarakat Kampung Tua yang ada di Pulau Rempang.
- Mendesak transparansi pemerintah atas PSN Rempang Eco City.
- Meminta LAM Provinsi Kepri mengundang anggota DPR RI dan DPD RI daerah pemilihan Kepri untuk menjembatani pertemuan dengan Presiden.
Sebelumnya, LAM Kepri Kota Batam juga telah mengeluarkan pernyataan sikap serupa dan telah melakukan pertemuan langsung dengan masyarakat Pulau Rempang. Bersama LAM Kepulauan Riau, LAM Kepri Kota Batam juga telah melakukan audiensi dengan Polresta Barelang dan Polda Kepri.

Amin berharap desakan ini mendapat tanggapan sehingga proses penyelesaian konflik di Pulau Rempang dapat segera terselesaikan. Ia juga berharap masyarakat Rempang mendapatkan kepastian atas ruang hidup yang telah mereka tempati secara turun temurun sejak ratusan tahun lalu.
LAM Batam juga menyoroti reaksi masyarakat Melayu lainnya yang mengecam kondisi yang terjadi di Rempang. Mereka mengingatkan agar PSN tidak malah menimbulkan gejolak baru di masyarakat.
“PSN itu seharusnya memberikan kemaslahatan kepada masyarakat, bukan malah merugikan masyarakat. Masyarakat jelas menolak relokasi, masa kita paksakan?” kata Muhammad Amin kepada www.terasbatam.id, Jumat (31/01/2025).
Ia berharap agar pemerintah memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan tidak hanya mengedepankan kepentingan proyek strategis nasional.
“Intinya, PSN itu harus memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada masyarakat setempat, bukan malah sebaliknya,” pungkasnya.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Polresta Barelang terkait permintaan dari LAM Kota Batam tersebut.
[kang ajank nurdin]


