TERASBATAM.ID – Aparat Bea Cukai Batam kembali mengungkap dua kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu berdekatan. Ironisnya, para pelaku memanfaatkan profesi dan latar belakang yang tak terduga untuk melancarkan aksinya.
Pada Selasa (29/04/2025) sore, petugas mencurigai seorang wanita berinisial AD (36), seorang sales kosmetik asal Madura, yang baru tiba dari Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Gerak-gerik gelisah dan jawaban berbelit saat pemeriksaan koper abu-abunya memicu kecurigaan petugas. Hasilnya, ditemukan 18 paket sabu seberat 2.050 gram yang disembunyikan di antara pakaiannya.
Kepada petugas, AD mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan dijanjikan imbalan Rp20 juta oleh seorang bernama AW di Surabaya untuk membawa sabu tersebut ke Jawa Timur melalui Batam.
Selang dua hari kemudian, pada Kamis (01/05/2025 petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan di Bandara Hang Nadim. Kali ini, seorang pria berinisial AY (29), seorang mantan narapidana yang kini bekerja sebagai kuli bangunan, kedapatan membawa lebih dari satu kilogram sabu yang disembunyikan di dalam koper berisi celana jeans. Modusnya pun serupa, yakni mengaku tengah berlibur.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah pada konferensi pers, Kamis (08/05/2025) menyatakan bahwa penindakan terhadap kedua pelaku ini berhasil menyelamatkan sekitar 15 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
“Seluruh barang bukti dan pelaku telah kami serahkan kepada pihak kepolisian dan BNN untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Zaky.
AD dan AY kini terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Kasus ini kembali menunjukkan modus operandi jaringan narkoba yang semakin beragam, memanfaatkan individu dengan berbagai latar belakang sebagai kurir lintas negara.
[kang ajang nurdin]


