TERASBATAM.id: Debat publik kedua Pilkada Kota Batam yang dijadwalkan pada Jumat (15/11/2024) batal digelar. Ketidaksepakatan kedua pasangan calon (paslon) terkait tata tertib menjadi penyebab utama gagalnya acara tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Mawardi dalam keterangan pers tertulis yang diterima www.terasbatam.id menyebutkan bahwa KPU Batam telah melakukan berbagai upaya untuk mencapai kesepakatan, termasuk menggelar rapat koordinasi berulang kali. Namun, kedua paslon tetap bersikukuh pada pendapat masing-masing. Paslon nomor urut 1 Nuryanto – Hardi Hood menginginkan penggunaan catatan, sementara paslon nomor urut 2 Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra meminta larangan penggunaan segala bentuk alat bantu.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini,” ujar Mawardi.
“Kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk memfasilitasi pelaksanaan debat publik yang berkualitas, namun perbedaan pendapat antara kedua paslon membuat kami sulit untuk menemukan titik temu.” tambahnya.
Lebih lanjut, Mawardi menjelaskan bahwa perbedaan pendapat mengenai tata tertib ini telah berlangsung sejak jauh hari sebelum pelaksanaan debat. Meskipun telah dilakukan berbagai upaya mediasi, kedua paslon tetap tidak dapat mencapai kesepakatan.
“Kami telah menawarkan beberapa alternatif solusi, namun tidak ada yang disetujui oleh kedua belah pihak,” tambah Ketua KPU.
Akibat batalnya debat publik kedua, masyarakat Batam kehilangan kesempatan untuk menyaksikan secara langsung adu argumen antara kedua paslon. Padahal, debat publik merupakan salah satu sarana penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap tentang visi dan misi masing-masing calon sebelum menentukan pilihan pada hari pencoblosan.
KPU Kota Batam berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama para peserta pilkada, untuk lebih mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau kelompok.
[Kang Ajank Nurdin]


