BerandaBeritaKPPU Usut Notifikasi TikTok-Tokopedia

KPPU Usut Notifikasi TikTok-Tokopedia

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Sidang Majelis Komisi Penilaian Menyeluruh, yang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi, pada Selasa (22/07/2025) ini mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari Investigator.

Dalam LDP, Investigator KPPU menduga TikTok terlambat menyampaikan notifikasi akuisisi tersebut selama 88 hari kerja. Padahal, transaksi ini memiliki nilai signifikan di mana TikTok menjadi pemegang saham mayoritas dengan 75,01% saham Tokopedia, sementara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk memiliki 24,99%.

Sebelumnya, pada 17 Juni 2025, KPPU telah mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi ini, setelah TikTok menyetujui seluruh syarat yang diajukan investigator. Namun, sidang yang baru dimulai ini berbeda, karena berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang notifikasi merger atau akuisisi yang tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditetapkan.

Investigator menjelaskan bahwa tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham adalah 31 Januari 2024, sehingga batas waktu notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024 (30 hari kerja). Meskipun KPPU menerima pemberitahuan pada tanggal batas waktu tersebut, notifikasi dibatalkan pada 7 Agustus 2024 karena tidak diajukan oleh pihak pengambil alih (TikTok) secara langsung. Penyelidikan dugaan keterlambatan kemudian dimulai sejak 8 Agustus 2024.

BACA JUGA:  Sekelumit Pemikiran Prabowo tentang Indonesia dan Dunia

Mengacu pada Peraturan KPPU No. 3/2023, penghitungan keterlambatan dilakukan sejak 30 hari kerja setelah efektif yuridis hingga dimulainya penyelidikan. Oleh karena itu, Investigator menduga TikTok melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Sidang akan dilanjutkan pada 5 Agustus 2025 dengan agenda tanggapan dari pihak TikTok atas LDP.

Latest articles

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

More like this

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...