BerandaBeritaKPPU Usut Notifikasi TikTok-Tokopedia

KPPU Usut Notifikasi TikTok-Tokopedia

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Sidang Majelis Komisi Penilaian Menyeluruh, yang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi, pada Selasa (22/07/2025) ini mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari Investigator.

Dalam LDP, Investigator KPPU menduga TikTok terlambat menyampaikan notifikasi akuisisi tersebut selama 88 hari kerja. Padahal, transaksi ini memiliki nilai signifikan di mana TikTok menjadi pemegang saham mayoritas dengan 75,01% saham Tokopedia, sementara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk memiliki 24,99%.

Sebelumnya, pada 17 Juni 2025, KPPU telah mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi ini, setelah TikTok menyetujui seluruh syarat yang diajukan investigator. Namun, sidang yang baru dimulai ini berbeda, karena berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang notifikasi merger atau akuisisi yang tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditetapkan.

Investigator menjelaskan bahwa tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham adalah 31 Januari 2024, sehingga batas waktu notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024 (30 hari kerja). Meskipun KPPU menerima pemberitahuan pada tanggal batas waktu tersebut, notifikasi dibatalkan pada 7 Agustus 2024 karena tidak diajukan oleh pihak pengambil alih (TikTok) secara langsung. Penyelidikan dugaan keterlambatan kemudian dimulai sejak 8 Agustus 2024.

BACA JUGA:  Kemhan Pastikan Pelat Dinas BMW Putih yang Viral adalah Palsu

Mengacu pada Peraturan KPPU No. 3/2023, penghitungan keterlambatan dilakukan sejak 30 hari kerja setelah efektif yuridis hingga dimulainya penyelidikan. Oleh karena itu, Investigator menduga TikTok melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Sidang akan dilanjutkan pada 5 Agustus 2025 dengan agenda tanggapan dari pihak TikTok atas LDP.

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...