TERASBATAM.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Sidang Majelis Komisi Penilaian Menyeluruh, yang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi, pada Selasa (22/07/2025) ini mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari Investigator.
Dalam LDP, Investigator KPPU menduga TikTok terlambat menyampaikan notifikasi akuisisi tersebut selama 88 hari kerja. Padahal, transaksi ini memiliki nilai signifikan di mana TikTok menjadi pemegang saham mayoritas dengan 75,01% saham Tokopedia, sementara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk memiliki 24,99%.
Sebelumnya, pada 17 Juni 2025, KPPU telah mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi ini, setelah TikTok menyetujui seluruh syarat yang diajukan investigator. Namun, sidang yang baru dimulai ini berbeda, karena berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang notifikasi merger atau akuisisi yang tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditetapkan.
Investigator menjelaskan bahwa tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham adalah 31 Januari 2024, sehingga batas waktu notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024 (30 hari kerja). Meskipun KPPU menerima pemberitahuan pada tanggal batas waktu tersebut, notifikasi dibatalkan pada 7 Agustus 2024 karena tidak diajukan oleh pihak pengambil alih (TikTok) secara langsung. Penyelidikan dugaan keterlambatan kemudian dimulai sejak 8 Agustus 2024.
Mengacu pada Peraturan KPPU No. 3/2023, penghitungan keterlambatan dilakukan sejak 30 hari kerja setelah efektif yuridis hingga dimulainya penyelidikan. Oleh karena itu, Investigator menduga TikTok melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Sidang akan dilanjutkan pada 5 Agustus 2025 dengan agenda tanggapan dari pihak TikTok atas LDP.


