BerandaBeritaKPPU Sidangkan AC AUX

KPPU Sidangkan AC AUX

Diterbitkan pada

spot_img
KPPU resmi meningkatkan status kasus dugaan persaingan usaha tidak sehat penjualan pendingin udara merek AUX ke tahap Sidang Majelis Komisi, melibatkan perusahaan Tiongkok dan distributor eksklusif.

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses pemberkasan atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan pendingin udara (AC) merek AUX. Kasus ini kini ditingkatkan statusnya dan siap masuk ke tahap Sidang Majelis Komisi.

Keputusan peningkatan status ini ditetapkan dalam Rapat Komisi pada 12 November 2025.

Kasus ini melibatkan tiga Terlapor: Ningbo AUX Electric Co., Ltd. (AUX Electric), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS). TCHS sendiri saat ini merupakan distributor eksklusif sistem pendingin AUX Air Conditioning di Indonesia.

Pemutusan Sepihak Setelah 20 Tahun

Dugaan pelanggaran bermula dari perilaku AUX Electric dan AUX Exim yang memutus secara sepihak kerja sama penjualan/distribusi dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST). Kerja sama ini sebelumnya telah terjalin selama 20 tahun. PT BEST disebut telah berupaya mengembangkan pemasaran produk AC merek AUX hingga dapat diterima oleh konsumen Indonesia.

BACA JUGA:  Walhi Desak Re-Ekspor, Tuntut Batam Tolak Total Impor Sampah

Pemutusan hubungan kerja sama sepihak itu terjadi pada tahun 2024, setelah PT BEST mengalami serangkaian hambatan kegiatan usaha yang pada akhirnya mematikan bisnis penjualan produk AC merek AUX mereka. Selanjutnya, AUX Grup bekerja sama dengan TCHS untuk melanjutkan penjualan dan distribusi produknya.

Atas dasar rangkaian peristiwa tersebut, KPPU menyatakan telah menemukan alat bukti yang cukup dan layak bahwa terjadi dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait hambatan kegiatan usaha yang dialami PT BEST.

Pada tahap persidangan Majelis Komisi, Investigator dan para Terlapor akan dipertemukan untuk menyampaikan dugaan, tanggapan, serta menghadirkan saksi atau ahli. Jika terbukti melanggar, para Terlapor dapat dikenakan sanksi denda hingga 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran.

Latest articles

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

More like this

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...