TERASBATAM.ID: Puluhan warga di Kampung Dragon, Kabil, Nongsa, Batam, mengeluhkan pendataan konvensasi penggusuran yang dilakukan oleh Pertamina dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Kota Batam. Sekitar 40 dari 200 KK di Kampung Dragon yang tinggal dan berkebun di sana belum mendapatkan ganti rugi (konvensasi).
Warga menyesalkan rencana penggusuran tersebut karena pendataan yang tidak transparan dan terkesan pilih kasih.
Uhejo Tulo Bulolo, warga yang tinggal selama 11 tahun di Kampung Dragon, mengaku siap digusur asalkan menerima konvensasi yang adil.
“Tak masalah digusur, asal pembagian konvensasi merata,” kata Uhejo, Jumat (07/06/2024).
Ia mengaku sudah didata, namun konvensasinya belum diterima. Uhejo bahkan mendengar bahwa konvensasi miliknya telah diberikan kepada orang lain.
Hal senada diungkapkan Daci, warga lainnya. Ia mengatakan warga telah lama tinggal di sana sejak 2013 dan siap digusur, tetapi mereka ingin diperlakukan sama dengan warga lain.
“Kami sadar ini bukan tanah kami, tapi tolonglah kami ini dimanusiakan,” kata Daci.
Daci mengatakan sejak awal mereka menerima pendataan dan siap digusur. Namun, kenyataannya hanya sebagian warga yang menerima ganti rugi.
“Bahkan saat rapat dengan Pertamina, data menunjukkan semua warga sudah didata dan diberikan ganti rugi. Tapi kenyataannya di lapangan belum semua warga,” kata Daci.
Lustina, warga lainnya, mengatakan pendataan dan pemberian ganti rugi dilakukan oleh oknum Ditpam BP Batam.
“Oknum Ditpam BP Batam ini yang mendata dan menyerahkan ganti rugi di kantor Pertamina,” kata Lustina.
Lustina juga menyesalkan pendataan yang tidak transparan dan tidak konsisten.
“Mereka melakukan pendataan saat warga tidak ada di rumah dan langsung mencoret nomor rumah dengan cat pilox,” kata Lustina.
Khenoki, warga lainnya, menambahkan bahwa ada salah satu data warga yang rumahnya sudah didata dan sudah menandatangani surat pernyataan kesediaan membongkar. Namun, uang ganti rugi malah diambil orang lain.
“Kita tidak tahu siapa yang ambil, itu nomor rumah 09, uang ganti rugi sudah diambil, tetapi tidak tahu siapa yang ambil. Kita tahu hal itu setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor Komisi I DPRD Kota Batam,” kata Khenoki.
Khenoki mengatakan warga yang belum menerima ganti rugi dan belum di data sampai saat ini kurang lebih 40 orang dan siap pindah jika sudah diberikan ganti rugi.
Warga Kampung Dragon berharap agar Pertamina dan Ditpam Kota Batam melakukan pendataan ulang yang transparan dan seadil-adilnya.
Mereka juga berharap agar konvensasi penggusuran diberikan kepada semua warga yang berhak secara merata dan tanpa pilih kasih.