BerandaBatam RayaKonvensasi Penggusuran Kampung Dragon Kabil Tak Merata, Warga Mengeluh!

Konvensasi Penggusuran Kampung Dragon Kabil Tak Merata, Warga Mengeluh!

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Puluhan warga di Kampung Dragon, Kabil, Nongsa, Batam, mengeluhkan pendataan konvensasi penggusuran yang dilakukan oleh Pertamina dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Kota Batam. Sekitar 40 dari 200 KK di Kampung Dragon yang tinggal dan berkebun di sana belum mendapatkan ganti rugi (konvensasi).

Warga menyesalkan rencana penggusuran tersebut karena pendataan yang tidak transparan dan terkesan pilih kasih.

Uhejo Tulo Bulolo, warga yang tinggal selama 11 tahun di Kampung Dragon, mengaku siap digusur asalkan menerima konvensasi yang adil.

“Tak masalah digusur, asal pembagian konvensasi merata,” kata Uhejo, Jumat (07/06/2024).

Ia mengaku sudah didata, namun konvensasinya belum diterima. Uhejo bahkan mendengar bahwa konvensasi miliknya telah diberikan kepada orang lain.

Hal senada diungkapkan Daci, warga lainnya. Ia mengatakan warga telah lama tinggal di sana sejak 2013 dan siap digusur, tetapi mereka ingin diperlakukan sama dengan warga lain.

“Kami sadar ini bukan tanah kami, tapi tolonglah kami ini dimanusiakan,” kata Daci.

Daci mengatakan sejak awal mereka menerima pendataan dan siap digusur. Namun, kenyataannya hanya sebagian warga yang menerima ganti rugi.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri: Saya Merasa Kecewa dan Terusik Dituding Soal Rempang

“Bahkan saat rapat dengan Pertamina, data menunjukkan semua warga sudah didata dan diberikan ganti rugi. Tapi kenyataannya di lapangan belum semua warga,” kata Daci.

Lustina, warga lainnya, mengatakan pendataan dan pemberian ganti rugi dilakukan oleh oknum Ditpam BP Batam.

“Oknum Ditpam BP Batam ini yang mendata dan menyerahkan ganti rugi di kantor Pertamina,” kata Lustina.

Lustina juga menyesalkan pendataan yang tidak transparan dan tidak konsisten.

“Mereka melakukan pendataan saat warga tidak ada di rumah dan langsung mencoret nomor rumah dengan cat pilox,” kata Lustina.

Khenoki, warga lainnya, menambahkan bahwa ada salah satu data warga yang rumahnya sudah didata dan sudah menandatangani surat pernyataan kesediaan membongkar. Namun, uang ganti rugi malah diambil orang lain.

“Kita tidak tahu siapa yang ambil, itu nomor rumah 09, uang ganti rugi sudah diambil, tetapi tidak tahu siapa yang ambil. Kita tahu hal itu setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor Komisi I DPRD Kota Batam,” kata Khenoki.

BACA JUGA:  Harbour Front Singapore Beroperasi, Batam Sambut Penumpang Perdana

Khenoki mengatakan warga yang belum menerima ganti rugi dan belum di data sampai saat ini kurang lebih 40 orang dan siap pindah jika sudah diberikan ganti rugi.

Warga Kampung Dragon berharap agar Pertamina dan Ditpam Kota Batam melakukan pendataan ulang yang transparan dan seadil-adilnya.

Mereka juga berharap agar konvensasi penggusuran diberikan kepada semua warga yang berhak secara merata dan tanpa pilih kasih.

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...