TERASBATAM.ID – Rencana Direktur Utama PT PLN Batam Kwin Fo untuk melaporkan dugaan korupsi di internal perusahaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan dari tokoh masyarakat Batam, Yudi Kurnain. Dalam wawancara dengan www.terasbatam.id pada Selasa (13/05/2025), mantan anggota DPRD Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau selama 20 tahun itu mempertanyakan efektivitas langkah tersebut di tengah buruknya pelayanan listrik yang dirasakan masyarakat.
Yudi Kurnain menyoroti latar belakang Kwin Fo yang bukan berasal dari internal PLN, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait kompetensinya dalam mengelola perusahaan listrik vital tersebut.
“Masyarakat mempertanyakan kompetensi dirut yang bukan orang dari internal PLN, sehingga kondisi PLN seperti saat ini,” ujarnya. Ia menambahkan, buruknya pelayanan listrik saat ini, seperti pemadaman tanpa pemberitahuan yang semakin sering terjadi, menjadi perhatian utama masyarakat.
“Jangan lupa tugas pokoknya itu layanan masyarakat. Jangan terganggu, sekarang terganggu,” tegas Yudi. Ia menekankan bahwa meskipun mendukung upaya pemberantasan korupsi, hal tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Masalah statementnya mau bongkar korupsi, kita dukung. Tapi jangan untuk menutup layanan yang rusak ini, yang turun ini,” imbuhnya.
Yudi juga menyinggung mekanisme pelaporan dugaan korupsi yang seharusnya melalui tahapan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu. “Ada tahapannya, ada mekanismenya, ada aturan dan regulasi hukum, apalagi ini BUMN. Sedangkan di satu sisi penempatannya sebagai Dirut PLN Batam juga ada mekanisme yang dilewati,” jelasnya.
Pernyataan Yudi Kurnain ini sejalan dengan pandangan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, yang sebelumnya telah menyampaikan kepada www.terasbatam.id (05/05/2025) mengenai pentingnya audit BPK sebelum melaporkan dugaan korupsi ke KPK.
“KPK itu penyidik, bukan auditor. Yang bisa menghitung potensi kerugian negara hanya BPK,” ujar Lagat.
Lagat juga mengingatkan agar mekanisme internal perusahaan, seperti inspektorat internal, dimaksimalkan sebelum membawa isu ke ranah hukum. Ia khawatir langkah terburu-buru tanpa bukti kuat dan proses internal yang matang justru dapat merusak citra PLN Batam.
Sementara itu, rencana pelaporan dugaan mark-up oleh Kwin Fo pertama kali mencuat pada akhir April 2025. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan terkait tindak lanjut rencana melaporkan dugaan rasuah di PT PLN Batam tersebut.
Manager Humas PT PLN Batam Novi Hendra enggan memberikan komentar terkait rencana Dirut tersebut karena belum ada pernyataan resmi dari perusahaan.
“Karena rilisnya (Press Release-red) bukan dari kami tidak bisa komen (komentar) pak,” kata Novi.
Menanggapi situasi ini, Yudi Kurnain berharap Pemerintah Kota Batam sebagai pembina di wilayah ini dapat mengambil langkah korektif. Ia juga menyoroti isu kedekatan Kwin Fo dengan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, namun meminta agar hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi pelayanan publik yang optimal.
“Ambil lah positifnya. Oke lah Bu Wawali sebagai kakak dari Direktur Utama PLN Batam, gak apa-apa, berikan manfaat yang positif kepada masyarakat,” pungkasnya.


