BerandaBatam RayaKLHK Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Lingkungan

KLHK Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Lingkungan

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (43), nakhoda Kapal MT Arman 114 berbendera Iran. Hatiba terbukti mencemari Laut Natuna Utara dengan membuang oil spill dari kapalnya.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan komitmen KLHK untuk menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan.

“Kejahatan lingkungan merupakan tindak pidana serius yang merusak ekosistem dan merugikan masyarakat serta negara,” tegas Rasio Sani dalam pernyataan pers tertulis yang diterbitkan KLHK pada Jumat (12/07/2024).

“Kami akan terus memperkuat kerjasama dengan BAKAMLA RI, Kepolisian dan Kejaksaan untuk memastikan penegakan hukum lingkungan yang maksimal.”

Kapal MT Arman 114 dan muatan light crude oil sebanyak 166.975,36 Metrik Ton juga dirampas untuk negara.

Kasus ini berawal dari patroli KN Marore 322 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada 7 Juli 2023. Bakamla melihat dua kapal tanker, MT Arman 114 dan MT Tinos, melakukan ship to ship secara ilegal. Tim Bakamla kemudian mengamankan MT Arman 114 dan membawanya ke Perairan Batam.

BACA JUGA:  Permintaan Gubernur Kepri Diikuti, Harga Tiket Ferry ke Singapura Turun Rp 100.000

Pada 11 Juli 2023, Bakamla melimpahkan kasus ini kepada KLHK untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan. Hasil uji laboratorium dan keterangan ahli menunjukkan bahwa terjadi pencemaran air laut di Laut Natuna Utara akibat oil spill dari Kapal MT Arman 114.

Sebelumnya, pada tanggal 15 Juni 2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam juga pernah menjatuhkan hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp. 5 Milliar terhadap kasus memasukkan limbah B3 ke wilayah NKRI kepada Chosmus Palandi, Kapten Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize, dimana kapalnya juga dirampas oleh negara.

Selain itu, pada tanggal 25 Mei 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman kepada Chen Yi Qun, warga negara China (Nakhoda Kapal Tanker MT Freya Berbendera Panama) yang bersalah melakukan tindak pidana dumping limbah B3 ke laut dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda 2 (dua) miliar rupiah

Rasio Sani mengatakan putusan PN Batam ini menunjukkan komitmen kuat negara dalam melindungi lingkungan.

“Keputusan ini menjadi bukti bahwa negara tidak segan-segan menindak tegas para perusak lingkungan,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Debat Sengit UMK Batam 2025: Buruh vs Pengusaha, Siapa yang Menang?

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...