TERASBATAM.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggelar pelatihan menembak bagi Awak Kapal Negara (AKN), Pengawas Perikanan, dan Polisi Khusus PWP3K.
Kegiatan yang diikuti 160 peserta ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kemahiran aparat Ditjen PSDKP dalam menggunakan senjata api, baik laras pendek (pistol) maupun laras panjang (senapan), saat melaksanakan tugas penegakan hukum.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), saat memberikan arahan di Satuan Brimob Polda Kepri, Batam, Jumat (7/11/2025), menegaskan bahwa kewenangan menggunakan senjata api merupakan kewenangan istimewayang diberikan negara kepada jajaran PSDKP sebagai penegak hukum.
Fokus dan Profesionalisme
Ipunk menekankan bahwa kemampuan menembak harus terus dilatih agar penggunaan senjata api di lapangan tetap sesuai dengan tujuan pengamanan diri dan mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum secara profesional.
“Penggunaan senjata di lapangan tidak boleh sembarangan. Ada SOP dan aturan yang ketat yang benar-benar harus dipatuhi,” tegas Ipunk.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, aparat Ditjen PSDKP KKP diberikan kewenangan untuk memiliki dan menggunakan senjata api dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Ipunk menganalogikan kegiatan menembak dengan bekerja, di mana fokus menjadi kunci utama. “Pelajaran penting dalam menembak adalah ketenangan, konsentrasi, disiplin, dan pengendalian diri. Nilai-nilai itu yang harus dimiliki oleh setiap petarung PSDKP,” pungkasnya.
Pelatihan ini diharapkan memperkuat profesionalisme dan semangat korps aparat pengawasan demi menjaga kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.


