TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga negara Indonesia (WNI) berinisial AS yang memerlukan perhatian medis serius ke Tanah Air, Jumat (20/2/2026). Upaya kemanusiaan ini berhasil menyatukan kembali bayi tersebut dengan ibu kandungnya, RM, setelah sempat terpisah akibat permasalahan hukum yang dialami sang ibu di Malaysia.
Kasus ini bermula saat bayi AS dirawat di Hospital Tuanku Ja’afar, Seremban, sesaat setelah dilahirkan, sementara sang ibu ditangkap dan ditahan di Penjara Wanita Kajang. Selama empat bulan menunggu masa hukuman sang ibu selesai, KJRI Johor Bahru memastikan bayi AS mendapatkan perawatan intensif hingga kondisinya dinyatakan stabil untuk melakukan perjalanan udara. KJRI juga menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan resmi bagi keduanya.
Ibu dan anak tersebut bertolak dari Bandara Internasional Kuala Lumpur menuju Bandara Juanda, Surabaya. Guna menjamin keselamatan nyawa sang bayi, KJRI Johor Bahru telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan penanganan medis lanjutan setibanya di Indonesia. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan bagi WNI yang berada dalam kondisi sangat rentan di luar negeri.


