TERASBATAM.ID – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi proses deportasi 570 Pekerja Migran Indonesia (PMI) sepanjang September 2025. Para PMI tersebut berasal dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) di Semenanjung Malaysia, seperti Pekan Nenas dan Setia Tropika di Johor, Kemayan di Pahang, serta Machap Umboo di Melaka. Mayoritas dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Sebanyak 279 PMI merupakan deportan yang difasilitasi melalui Program M, sebuah inisiatif Pemerintah Malaysia untuk memulangkan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI). Pemulangan dilakukan melalui dua pintu utama, yaitu Pelabuhan Batam Center di Kepulauan Riau dan Pelabuhan Dumai di Riau. Setibanya di Indonesia, para deportan diterima di kantor Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) setempat untuk dilakukan pendataan sebelum akhirnya dipulangkan ke daerah asal.
Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan dan Perlindungan KJRI Johor Bahru telah mendampingi tujuh kali proses deportasi selama bulan ini. Menjelang akhir September, Satgas akan memfasilitasi tiga gelombang deportasi tambahan yang melibatkan 224 PMI.
Deportasi dilakukan secara bertahap. Pada 25 September, sebanyak 31 PMI dari DTI Pekan Nenas akan diberangkatkan dari Pelabuhan Stulang Laut menuju Batam Center. Dua hari kemudian, 43 PMI dari DTI Kemayan akan dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Melaka menuju Dumai. Gelombang terbesar rencananya pada 29 September, dengan 150 PMI dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya yang akan diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang menuju Batam Center.
Ketua Satgas KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, menegaskan bahwa peluang kerja untuk PMI di Malaysia tetap terbuka lebar. Namun, ia menghimbau agar calon PMI selalu mematuhi seluruh ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. “Sepanjang tahun 2025 hingga September ini, total PMI yang telah kami fasilitasi proses deportasinya mencapai 4.511 orang,” ujar Winarto, Kamis (25/9/2025).
Proses pemulangan ini merupakan hasil sinergi antar berbagai instansi, baik di Malaysia seperti JIM, maupun di Indonesia, antara lain Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), P4MI, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea dan Cukai, serta Kepolisian. Kerja sama ini bertujuan memastikan pemulangan berjalan tertib dan terjaminnya hak-hak dasar para PMI.


