TERASBATAM.id – Sidang Perdana 11 orang polisi mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang terkait penyelewengan barang bukti narkoba di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, yang semula akan digelar hari ini, Rabu (22/1/2025) ditunda. Penundaan dilakukan karena masalah koordinasi proses pengamanan sidang antara Jaksa dan Polda Kepri yang belum tuntas.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam Ikram Saputra yang dihubungi, Rabu (22/01/2025) mengatakan bahwa pihaknya baru dapat penetapan baru dari pihak PN Batam bahwa sidang ditunda pada Kamis (30/01/2025) mendatang.
“sidangnya tanggal 30 Januari 2025 hari Kamis. Kita Cuma dapat penetapan baru. Penetapan baru dari PN Batam. Tidak ada kendala dari kami,” kata Ikram singkat.
Namun sebaliknya Humas Pengadilan Negeri Batam Welly Irdianto mengatakan bahwa penundaan sidang terjadi karena ketidak siapan Jaksa yang dilatarbelakangi masalah koordinasi pengamanan sidang dengan Polda Kepri.
“Bahwa sidang ditunda karena belum selesai koordinasi dengan pihak Polda soal keamanan. Kapan ditunda selanjutnya belum ditentukan, kalau sudah ditentukan kami sampaikan. Pastinya akan kami kasih tahu,” kata Welly.
Menurut Welly, bahwa awal terjadinya penundaan karena ada pemberitahuan dari Kasi Pidum bahwa sidang belum bisa digelar pada Rabu (22/01/2025).
“awalnya dapat informasi dari pihak kejaksaan, maka dari PN menjadwalkan lagi sidang berikutnya. Ketidaksiapan berasal dari Kejaksaan. Nanti kami koordinasi dengan majelis hakim dulu kapan sidang dapat dilaksanakan,” kata Welly.
Sidang ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Batam, Tiwik, bersama hakim anggota Andi Bayu dan Douglas Napitupulu, yang dijadwalkan untuk memeriksa 12 terdakwa, terdiri dari 11 mantan polisi dan satu warga sipil.
Sidang perdana ini difokuskan pada perkara penyelewengan barang bukti narkoba, tanpa menyentuh masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, 11 mantan anggota polisi ini diduga menjual barang bukti berupa 1 kilogram sabu saat masih bertugas di Satresnarkoba Polresta Barelang.
Mereka didakwa dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara lima terdakwa lainnya dijerat dengan tambahan Pasal 140 ayat (2) dari undang-undang yang sama.
Kesebelas mantan anggota Satresnarkoba yang terlibat, yakni Satria Nanda (eks Kasat Narkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat, dan satu tersangka sipil, Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir dalam kasus ini.
[Kang Ajank Nurdin]


