TERASBATAM.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022. Tersangka terbaru ini adalah MTR, yang menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI dari tahun 2020 hingga Juni 2023. MTR langsung ditahan pada Selasa (10/6/2025).
Menurut Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, kasus ini berpusat pada proyek pembangunan studio senilai pagu anggaran Rp 10 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Meskipun nilai kontrak awal sebesar Rp 9,66 miliar, proyek ini mengalami perubahan (Contract Change Order/CCO) hingga mendekati Rp 10 miliar. Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1 dan 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lansekap.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi kontrak dan direkayasa untuk pencairan anggaran penuh. Penyalahgunaan wewenang ini diduga dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9,08 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Sebelum penetapan MTR, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO, S.Sos selaku PPK, dan AT, S.E yang bertindak sebagai konsultan perencana (menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia) serta konsultan pengawas (menggunakan bendera PT Bahana Nusantara). Penyidik juga telah menyita dan menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp 527 juta) dari tersangka HT. Berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Teguh Subroto menjelaskan bahwa MTR ditahan selama 20 hari, terhitung dari 10 Juni hingga 29 Juni 2025, di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang. MTR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 dengan pasal-pasal yang sama sebagai subsidair. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
[kang ajank nurdin/pr]
NOTE: Terjadi perubahan judul yang sebelumnya “Kejati Kepri Tetapkan Mantan Dirut TVRI Tersangka Korupsi Pembangunan Studio”. Kesalahan pada redaksi.


