BerandaKepriKejati Kepri: Masih Pulbaket, Terbuka Peluang Diperiksa Kembali

Kejati Kepri: Masih Pulbaket, Terbuka Peluang Diperiksa Kembali

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memeriksa Direktur Lahan Badan Pengusahaan Batam Ilham Eka Hartawan, Kamis (20/10/2022) selama 6 jam. Pemeriksaan yang dilakukan masih sebatas pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait laporan tentang persoalan alokasi lahan di Batam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas kepada www.terasbatam.id mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Mafia Lahan Kejati Kepri terhadap Direktur Lahan BP Batam Ilham Eka Hartawan masih dalam proses klarifikasi pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

“Pemeriksaan dalam rangka klarifikasi kepada yang bersangkutan, masih tahap pulbaket,” kata Nixon.

Walaupun demikian, Nixon menyebutkan sangat terbuka peluang bahwa pemeriksaan terhadap orang kepercayaan Kepala BP Batam Muhammad Rudi itu akan dilakukan kembali, sesuai dengan kebutuhan.

“tidak tertutup kemungkinan diperiksa lagi,” kata Nixon.

Direktur Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan dari Satuan Tugas (Satgas Mafia Lahan), Kamis (20/10/2022). Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Sebelumnya Nixon menyebutkan bahwa pemanggilan itu terkait laporan dari masyarakat mengenai tumpang tindih perizinan lahan yang ada di Kota Batam, Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  22 Jenderal Bertugas di Kepri, Dilema Antara Investasi dan Menjaga Kedaulatan

“Laporan Pengaduan Masyarakat tentang Dugaan Mafia Tanah,”  kata Nixon.

Dalam laporan tersebut, pihaknya menyebutkan adanya dugaan upaya pelanggaran hukum terkait perizinan.

Selain itu Kejati juga melakukan   pemeriksaan terhadap salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kelautan, serta pihak perusahaan swasta.

“Baru diperiksa tiga orang, ada ASN dan dari perusahaan swasta,” Kata Nexson.

Sementara itu Kepala BP Batam Muhammad Rudi menanggapi pemeriksaan orang kepercayaannya itu mengatakan, sudah mengetahuinya namun untuk  hasil pemeriksaan belum masih menunggu laporannya.

Menurut Rudi, untuk proses hukum yang dilakukan Kejati memiliki kriteria.

“semua punya kriteria kita tunggu laporanya  nanti hasilnya kita bedah,” kata Rudi yang juga akan membentuk tim penanganan kasus tersebut.

Latest articles

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

More like this

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...