BerandaKepriKejati Kepri: Masih Pulbaket, Terbuka Peluang Diperiksa Kembali

Kejati Kepri: Masih Pulbaket, Terbuka Peluang Diperiksa Kembali

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memeriksa Direktur Lahan Badan Pengusahaan Batam Ilham Eka Hartawan, Kamis (20/10/2022) selama 6 jam. Pemeriksaan yang dilakukan masih sebatas pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait laporan tentang persoalan alokasi lahan di Batam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas kepada www.terasbatam.id mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Mafia Lahan Kejati Kepri terhadap Direktur Lahan BP Batam Ilham Eka Hartawan masih dalam proses klarifikasi pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

“Pemeriksaan dalam rangka klarifikasi kepada yang bersangkutan, masih tahap pulbaket,” kata Nixon.

Walaupun demikian, Nixon menyebutkan sangat terbuka peluang bahwa pemeriksaan terhadap orang kepercayaan Kepala BP Batam Muhammad Rudi itu akan dilakukan kembali, sesuai dengan kebutuhan.

“tidak tertutup kemungkinan diperiksa lagi,” kata Nixon.

Direktur Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan dari Satuan Tugas (Satgas Mafia Lahan), Kamis (20/10/2022). Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Sebelumnya Nixon menyebutkan bahwa pemanggilan itu terkait laporan dari masyarakat mengenai tumpang tindih perizinan lahan yang ada di Kota Batam, Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  KIP Kepulauan Riau: Uji Konsekuensi Jadi Senjata Lembaga Publik

“Laporan Pengaduan Masyarakat tentang Dugaan Mafia Tanah,”  kata Nixon.

Dalam laporan tersebut, pihaknya menyebutkan adanya dugaan upaya pelanggaran hukum terkait perizinan.

Selain itu Kejati juga melakukan   pemeriksaan terhadap salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kelautan, serta pihak perusahaan swasta.

“Baru diperiksa tiga orang, ada ASN dan dari perusahaan swasta,” Kata Nexson.

Sementara itu Kepala BP Batam Muhammad Rudi menanggapi pemeriksaan orang kepercayaannya itu mengatakan, sudah mengetahuinya namun untuk  hasil pemeriksaan belum masih menunggu laporannya.

Menurut Rudi, untuk proses hukum yang dilakukan Kejati memiliki kriteria.

“semua punya kriteria kita tunggu laporanya  nanti hasilnya kita bedah,” kata Rudi yang juga akan membentuk tim penanganan kasus tersebut.

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...