TERASBATAM.id: Satuan Tugas Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Khuslaini (52), buronan kasus korupsi yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Solok. Khuslaini ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (1/10/2024).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Khuslaini ditangkap oleh tim gabungan dari Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 15.15 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi penegakan hukum yang intensif dalam mencari dan menangkap buronan kasus-kasus korupsi.
Khuslaini sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Solok dan dinyatakan buron setelah menghindari proses hukum. Namun, dengan kerja sama antarinstansi penegak hukum, Khuslaini akhirnya berhasil diamankan.
“Penangkapan ini merupakan komitmen kami untuk terus menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi yang mencoba lari dari tanggung jawab hukum,” ujar Harli Siregar dalam keterangan resmi, Selasa (1/10/2024) lalu.
Penangkapan Khuslaini menambah daftar keberhasilan Satgas Tabur dalam upaya memburu dan menangkap buronan korupsi di berbagai daerah. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melakukan penangkapan terhadap buronan-buronan lain yang masih berkeliaran. (Sumber: www.kompas.com)


