TERASBATAM.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan Gabor Kuti Szilard, seorang warga negara Hungaria dan CEO Navayo International AG, sebagai tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapan ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Gabor Kuti Szilard diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) yang menyebabkan kerugian negara. Informasi mengenai identitasnya, termasuk tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraannya, telah disebarluaskan oleh Kejagung.
Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan beberapa kali pemanggilan terhadap Gabor Kuti Szilard. Namun, pemanggilan tersebut tidak dipenuhi. Hal ini mendorong Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) untuk mempertimbangkan opsi persidangan in absentia jika yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan hukum.
Berdasarkan data yang dirilis, Gabor Kuti Szilard diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Gabor Kuti Szilard diimbau untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung atau kantor penegak hukum terdekat guna membantu proses penegakan hukum.


