Komentar Pedas di Akun Medsos Soal Upah Tidak Sesuai Beban Kerja
TERASBATAM.ID — Isu kesejahteraan pekerja kebersihan di Kota Batam mencuat setelah seorang pekerja angkutan sampah menyuarakan keluhan mengenai gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) di media sosial. Keluhan ini muncul sebagai komentar di akun TikTok salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, yang menampilkan acara yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dan elite Partai Gerindra setempat.
Petugas kebersihan yang enggan disebutkan namanya itu mengungkapkan bahwa upah yang mereka terima saat ini, yakni sekitar Rp3,6 juta, masih berada di bawah UMK Batam.
Menurutnya, gaji tersebut tidak mengalami kenaikan sama sekali sejak tahun lalu, padahal janji kenaikan gaji telah digaungkan.
“Kenaikan gaji belum ada. Dengar-dengar Tahun 2025 dijanjikan naik, katanya jelas kemarin. Tapi faktanya sampai sekarang belum ada,” ujarnya.

Petugas tersebut menegaskan bahwa beban kerja yang dipikul oleh para penyapu jalan dan pengangkut sampah di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam sangat berat dan tidak sebanding dengan upah yang diterima.
Petugas kebersihan rata-rata bekerja hampir seharian penuh. “Kami berangkat jam 05.00 WIB sampai jam 20.00 WIB. Liburnya hanya hari Minggu,” tambahnya.
Selain jam kerja yang panjang, kondisi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga menambah kesulitan. Proses pembuangan sampah yang semakin sulit akibat kondisi TPA yang sering bermasalah membuat pekerjaan mereka semakin berat.
Petugas kebersihan tersebut juga mengeluhkan tidak adanya bonus dalam bentuk apa pun selama hampir satu tahun terakhir, semakin menekan kesejahteraan mereka.
Pekerja tersebut berharap Pemerintah Kota Batam dapat segera merealisasikan janji untuk menyesuaikan gaji petugas kebersihan agar sesuai dengan UMK Batam.
Hingga saat ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Batam, Yusfa Hendri, belum memberikan jawaban terkait wacana kenaikan gaji pekerja kebersihan yang dijanjikan oleh DLH pada tahun 2025.
[kang ajank nurdin]


