TERASBATAM.id: Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap jaringan judi online lintas negara yang beroperasi di Batam. Setidaknya 228 situs judi online ditemukan dikendalikan dari server di Kamboja.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memantau aktivitas situs-situs tersebut sejak Januari hingga Oktober 2024.
“Semua IP address situs-situs itu mengarah ke server di Kamboja,” ujar Putu, Sabtu (09/11/2024).
Polda Kepri telah merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera memblokir seluruh situs judi online tersebut. Selain itu, polisi juga telah menangkap enam tersangka terkait dengan kasus judi online ini.
“Kami telah menangani enam kasus judi online dan menangkap enam tersangka. Sebagian besar server yang digunakan berada di dalam negeri,” tambah Putu.
Upaya pemberantasan judi online ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberantas perjudian secara tegas. Polda Kepri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan patroli siber guna mencegah berkembangnya aktivitas judi online.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait judi online,” tegas Putu.
[kang ajank nurdin]


