Jurnalis Batam Tolak RUU Penyiaran

Kritik Pasal-Pasal yang Berpotensi Melanggar Kebebasan Pers

TERASBATAM.ID: Sejumlah jurnalis di Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Batam, Senin (27/05/2024) pagi. Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan penolakan terhadap Revisi Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas DPR RI.

Demo penolakan RUU Penyiaran di Batam ini diikuti oleh para insan pers dari berbagai organisasi, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

“Aksi damai ini untuk menyuarakan penolakan terhadap Revisi Undang-undang Penyiaran. Kami menilai beberapa pasal dalam RUU ini berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi,” kata salah satu orator aksi, Alam, menggunakan pengeras suara.

Para jurnalis kemudian masuk ke dalam kawasan Kantor DPRD Batam dan menyuarakan pernyataan sikap yang dibacakan oleh para ketua organisasi. Pernyataan sikap tersebut berisi kritik terhadap beberapa pasal dalam RUU Penyiaran yang dianggap berpotensi melanggar kebebasan pers, seperti:

  • Pasal 42 yang mengatur tentang penyiaran publik dan komunitas. Pasal ini dinilai berpotensi membatasi ruang gerak media massa dan masyarakat dalam memproduksi dan mengakses informasi.
  • Pasal 50B ayat 2C yang mengatur tentang sanksi pidana bagi jurnalis yang melakukan pemberitaan bohong. Pasal ini dinilai berpotensi membungkam suara kritis jurnalis dan menghambat proses jurnalisme.

Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk keprihatinan para jurnalis terhadap masa depan kebebasan pers di Indonesia. Mereka berharap agar DPR RI mempertimbangkan kembali beberapa pasal dalam RUU Penyiaran yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

Sejumlah pasal dalam RUU versi Maret 2023 itu dinilai problematik dan bakal melanggar kemerdekaan pers sebagaimana diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 yang merupakan buah reformasi.

Pasal 50B ayat (2)

Larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;

larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender;

larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pasal 8A huruf q

Menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran

Pasal 42

Muatan jurnalistik dalam Isi Siaran Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[Laporan : rom]