“Hingga saat ini, data yang sudah masuk ke KPU Kepri mencapai 45 persen,” ujar Muhammad Sjhari Papene, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Batam, Senin (15/7/2024).
Sjhari menegaskan bahwa pelaporan LHKPN ini merupakan kewajiban bagi anggota DPRD terpilih. Apabila tidak diserahkan, mereka terancam tidak dilantik.
“Sesuai aturan PKPU, 21 hari sebelum pelantikan sudah wajib menyerahkan. Apabila tidak diserahkan maka Anggota Dewan tersebut tidak bisa dilantik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sjhari menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi dalam proses pelaporan LHKPN adalah sistem di KPK yang tidak menyediakan tanda terima. Hal ini telah disampaikan kepada KPU RI untuk dicarikan solusinya.
“Persoalan ini dalam diskusi dengan KPU RI sudah disampaikan. Mereka tinggal menyampaikannya kepada KPK,” kata Sjhari.
Sementara itu, di Kota Batam, belum ada satupun parpol yang melaporkan LHKPN. KPU Kota Batam telah memberikan Surat Edaran (SE) kepada 12 parpol perihal kewajiban pelaporan LHKPN ini.
“Sekira tanggal 8 Agustuslah paling lambat diserahkan kepada kami,” kata Aksara Pandapotan Manurung, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam.
Aksara menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada parpol yang tidak melengkapi kewajibannya. “Kita tak akan menyerahkan nama yang akan dilantik,” tegasnya.
Laporan LHKPN ini kurang dari 50 persen dari total jumlah yang ada, atau kurang dari setengahnya, KPU mendorong agar parpol yang belum melengkapi laporan LHKPN untuk segera menyampaikan kepada KPU.
[Laporan : RMA]


