TERASBATAM.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Dua kapal ikan ilegal berbendera Vietnam, berukuran 97 dan 120 gross ton (GT), berhasil diamankan di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Jumat (23/05/2025). Kapal-kapal tersebut terbukti menggunakan alat tangkap terlarang dan merusak, yakni pair trawl, yang dapat menghancurkan ekosistem laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmen KKP untuk terus menindak tegas pelaku illegal fishing dan penggunaan alat tangkap yang merusak demi menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.
Operasi penangkapan dua kapal ikan asing (KIA) Vietnam ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono. Ia menjelaskan, penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat.

“Setelah informasinya valid, dilakukan intercept dengan KP Orca 03 dan KP Orca 02, sehingga dua kapal dengan nomor lambung KG 6219TS (120 GT) dan KG 6277TS (97 GT) berhasil diamankan,” tegas Ipunk, sapaan akrabnya.
Ipunk menambahkan, alat tangkap pair trawl yang digunakan kedua kapal tersebut adalah jenis jaring yang ditarik oleh dua kapal, memiliki kekuatan besar, dan berdampak merusak terumbu karang serta ekosistem perairan. “Penggunaan alat tangkap pair trawl, selain merusak ekosistem perairan juga mengakibatkan ikan-ikan kecil ikut terbawa dan akibatnya ikan tidak dapat berkembang biak dengan baik,” katanya.
Nahkoda kapal KG 6219TS berinisial LVP mengaku nekat menangkap ikan di perairan Natuna karena hasil tangkapan di negaranya tidak memuaskan, sehingga memberanikan diri masuk ke Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Dari operasi ini, KKP mengamankan dua unit kapal, sekitar 70 kilogram ikan, serta 19 orang ABK berkewarganegaraan Vietnam.
“Valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan kedua kapal ikan asing tersebut yaitu sebesar Rp64,1 miliar,” pungkas Ipunk.
Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, menambahkan bahwa masuknya kapal ikan asing berukuran besar dengan alat tangkap terlarang jika dibiarkan akan merugikan nelayan lokal. Oleh karena itu, KKP akan terus memperkuat pengawasan di perairan Laut Natuna Utara. Kedua kapal tersebut saat ini telah dibawa menuju Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses lebih lanjut.
Sepanjang Januari hingga Mei 2025, KKP telah mengamankan 34 kapal perikanan yang terindikasi melakukan illegal fishing, dengan rincian 11 kapal ikan asing (KIA) dan 23 kapal ikan Indonesia (KII).
[dalil harahap]


