TERASBATAM.ID – Sebagian besar masyarakat mungkin terbiasa langsung mendatangi rumah sakit saat merasa sakit. Namun, dalam sistem pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta diwajibkan untuk memulai penanganan kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik. Aturan ini dikecualikan hanya untuk kondisi gawat darurat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa sistem rujukan berjenjang ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024.
“FKTP berperan sebagai garda terdepan. Mereka bertugas melakukan pemeriksaan awal, mendiagnosis, dan mengobati penyakit,” terang Rizzky, dalam press release yang diterima www.terasbatam.id, Jumat (01/07/2025).
Menurutnya, mekanisme rujukan berjenjang ini bukan untuk mempersulit peserta, melainkan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang efisien dan tepat sasaran. Apabila semua penyakit ditangani di rumah sakit, akan terjadi penumpukan pasien. Hal ini dapat menghambat dokter spesialis dalam menangani kasus-kasus yang lebih serius.
“Rujukan ke rumah sakit akan diberikan jika peserta membutuhkan pelayanan spesialistik, atau ketika FKTP tidak mampu menangani kondisi pasien karena keterbatasan fasilitas,” jelasnya. Rujukan didasarkan pada indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi peserta.
Alur Rujukan Bertingkat dan Terpadu
Sistem rujukan JKN juga mencakup klasifikasi rumah sakit, dari kelas D (layanan dasar) hingga kelas A (layanan terlengkap). Rujukan disesuaikan dengan kebutuhan medis peserta dan kompetensi rumah sakit. Jika kondisi pasien belum tertangani tuntas di rumah sakit sekunder, peserta dapat dirujuk ke rumah sakit tersier untuk penanganan subspesialis.
“Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah membangun sistem pelayanan kesehatan secara bertingkat, terstruktur, dan terpadu agar setiap peserta bisa mendapatkan pelayanan yang optimal di setiap levelnya,” ucap Rizzky.
Selain rujukan vertikal, Rizzky menambahkan, ada juga rujukan antar fasilitas kesehatan dalam tingkatan yang sama. Misalnya, dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain yang memiliki kompetensi medis yang tidak dimiliki oleh rumah sakit perujuk.
BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem rujukan yang terintegrasi, di mana fasilitas kesehatan dipetakan berdasarkan kemampuan dan jenis layanannya. Bahkan, Rizzky memastikan bahwa sarana pendukung seperti ambulans untuk rujukan antarrumah sakit juga dijamin oleh Program JKN sesuai indikasi medis.
Sistem rujukan berjenjang ini, kata Rizzky, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.
[winneke asmeralda/PR]


