TERASBATAM.ID – Rencana perombakan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Batam kian santer terdengar. Di tengah persiapan mutasi yang dijadwalkan bergulir dalam satu hingga dua pekan ke depan, sorotan tajam mengarah pada Inspektorat Daerah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pengumpulan dana taktis yang menyeret pimpinannya.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengonfirmasi bahwa penyegaran birokrasi akan segera dilakukan. Ia menegaskan bahwa pergeseran posisi pejabat adalah mekanisme wajar dalam pemerintahan guna menjaga kinerja organisasi.
“Dalam satu atau dua minggu ke depan akan ada pelantikan pejabat struktural baru. Mutasi, rotasi, promosi, bahkan demosi adalah hal yang biasa dan lumrah dalam birokrasi, bukan sesuatu yang spektakuler,” ujar Amsakar saat ditemu seusai sidang paripurna terkait rancangan peraturan daerah Lembaga Adat Melayu di DPRD Kota Batam, Rabu (21/1/2026).
Namun, perhatian publik tertuju pada nasib Kepala Inspektorat Daerah Kota Batam, Hendriana Gustini. Beredar kabar bahwa pejabat tersebut mengajukan pengunduran diri di tengah bergulirnya pemeriksaan internal.
Menanggapi hal tersebut, Amsakar memberikan klarifikasi bahwa surat pengunduran diri yang bersangkutan telah ditarik kembali. Ia menyebut alasan personal sebagai penyebab pembatalan tersebut.
“Terkait isu mundurnya Kepala Inspektorat Daerah, alasannya karena mengundurkan diri mesti mendapat persetujuan suami, dan karena suami tidak setuju, pengunduran diri ditarik kembali. Itu yang sampai ke meja saya,” jelas Amsakar.
Temuan Nota Dinas
Meski Wali Kota menyebut alasan administratif terkait izin suami, sebuah dokumen Nota Dinas dari Sekretaris Daerah Kota Batam yang beredar menyingkap fakta lain. Nota bernomor 005/800.1.6.2/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026 tersebut merekomendasikan pembebasan sementara Hendriana Gustini dari tugas jabatannya.
Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam terkait hasil pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dalam dokumen tersebut, terungkap adanya pengumpulan dana yang disebut dengan istilah “Bansos” atau Bantuan Sosial di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Batam sejak tahun 2020 hingga 2023. Total dana yang dikumpulkan mencapai Rp 36.000.000 per bulan, di mana penggunaannya dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar temuan tersebut, yang bersangkutan diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait kewajiban melaksanakan tugas dengan jujur dan larangan menyalahgunakan wewenang. Tim Pemeriksa menyarankan agar Hendriana dibebaskan sementara dari tugasnya untuk memperlancar proses pemeriksaan disiplin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah posisi Kepala Inspektorat akan termasuk dalam daftar pejabat yang diganti atau dinonaktifkan pada pelantikan mendatang. Amsakar menekankan bahwa keputusan final mengenai struktur kabinet baru akan didasarkan pada pertimbangan kinerja dan aturan yang berlaku.
[kang ajank nurdin]


