TerasBatam.id: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan yang sedang dikembangkan oleh Badan Pengusahan Batam dilirik oleh investor dari Timur Tengah dengan membangun rumah sakit dan Kampus kedokteran di lahan seluas 20 hektare dengan investasi sebesar USD 300 Juta.
Kabar baik tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengusahaan Batam Muhammad Rudi kepada wartawan seusai memimpin upacara peringatan Hari Bakti BP Batam yang ke 50 di Lapangan Kantor BP Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/10).
“mudah-mudahan Allah SWT mengizinkan dan tidak berubah lagi bahwa akan dibangun satu rumah sakit dan kampus Kedokteran di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Sekupang, saya bersama dengan pak Wakil Kepala BP sudah sepakat akan kita berikan lahan seluas 20 hektare,” kata Rudi.
Menurut Rudi, dirinya bersama dengan Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto telah menyetujui alokasi lahan seluas 20 hektare kepada investor asal Timur Tengah itu, nilai investasi untuk membangun rumah sakit dan kampus kedokteran disana direncanakan sebesar USD 300 Juta atau sekitar Rp 7 Triliun.
“Investornya tidak jauh-jauh dari Saudi Arabia (Timur Tengah). Investornya Penanam Modal Asing (PMA). Tanda tangan MOU akan dilakukan tahun ini dan pembangunan dimulai tahun depan,” kata Rudi yang juga Walikota Batam.
Namun Rudi belum dapat menjelaskan detil nama perusahaan investor serta asal Negara di Timur Tengah. Namun investasi sebesar USD 300 Juta ini merupakan investasi terbesar sepanjang kepemimpinannya sebagai Kepala BP Batam sejak dua tahun terakhir.
Desain Kawasan EKonomi Khusus (KEK) Kesehatan di daerah Sekupang Batam yang dilakukan oleh BP Batam merupakan terobosan dalam upaya merealisasikan regulasi pemerintah pusat untuk pengembangan wisata kesehatan atau medical tourism yang dikonsep oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.
Kementerian Kesehatan akan merevisi sejumlah aturan untuk mempermudah investasi dalam rangka medical tourism seperti Peraturan Menteri Kesehatan No. 97 Tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri, Revisi Permenkes No. 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing, Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


