TERASBATAM.id: Seorang pengusaha asal Singapura, Kevin Koh, pemilik PT Metallwerk Industry Batam mendatangi Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam untuk melaporkan persoalan lahan yang selama ini menjadi lokasi dari pabrik miliknya, Jumat (15/11/2024). Lahan tersebut dicabut oleh Badan Pengusahaan Batam dan mengakibatkan kerugian senilai Rp 50 miliar. Bersama Kevin juga hadir management Hotel and Resort Pura Jaya yang juga mengalami nasib yang sama dengannya.
“Saya sudah berusaha di Batam selama 25 tahun, tetapi diperlakukan dengan tidak adil,” keluh Kevin yang juga dikenal dengan panggilan pak Petrus.
Perobohan pabrik milik Kevin dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi. Padahal, permohonan perpanjangan alokasi lahan masih dalam proses. Akibat kejadian ini, Kevin merasa dirugikan secara materiil dan immaterial.
Menurut Kevin, atas kondisi yang dialaminya tersebut dirinya memberi warning alias peringatan kepada teman-temannya sesama investor untuk ekstra hati-hati untuk berinvestasi di Batam dengan regulasi yang kerap berubah-ubah tergantung pejabat yang sedang berkuasa.
”Saya sudah sampaikan kepada teman-teman saya sesama pengusaha di Singapura agar jangan sembarangan menanamkan investasi di Pulau Batam, setidaknya untuk saat ini, karena perlakuan semena-mena dari BP Batam yang saya alami,” kata Kevin

Mendengar laporan tersebut Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk, mengungkapkan bahwa kasus yang dialami Kevin bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Banyak pengusaha, baik lokal maupun asing, mengeluhkan praktik pencabutan alokasi lahan secara sewenang-wenang oleh BP Batam.
“Ada puluhan pengusaha yang mengadu ke kami. Mereka merasa dirugikan karena investasi mereka terancam,” ujar Jadi.
Jadi juga mempertanyakan laporan realisasi investasi di Batam yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, banyak lahan yang telah dicabut dari investor lama justru belum dimanfaatkan oleh investor baru.
Jadi menyayangkan perubahan peran BP Batam yang semakin jauh dari tujuan awalnya. “BP Batam seharusnya fokus pada menarik investasi, bukan malah menghambat investor yang sudah ada,” tegasnya.
Selain Kevin Koh, pengusaha lokal seperti Rury Afriansyah, pemilik Hotel Pura Jaya, juga mengalami nasib serupa. Hotelnya yang telah beroperasi selama bertahun-tahun tiba-tiba dirobohkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Para pengusaha yang dirugikan menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan lahan di Batam. Mereka berharap agar pemerintah daerah dan BP Batam dapat mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini.
Sementara itu Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait yang dimintai tanggapannya terkait adanya investor yang mendatangi Kadin Batam untuk melaporkan persoalan yang dialami mereka terkait lahan akan mengecek terlebih dahulu.
“nanti saya cek ya,” katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BP Batam pada Rabu (06/11/2024) lalu mengaku bahwa dirinya mendapatkan data pada 25 September 2024, BP Batam melakukan moratorium penerbitan izin lahan.
Namun, pada 14 Oktober 2024, moratorium tersebut kemudian dicabut , dan kemudian BP Batam menerbitkan 14 ijin lahan dan permohonan beberapa izin lainya. Anehnya, setelah izin diterebitkan, BP Batam pada 25 Oktober 2024 memberlakukan kembali moratorium penerbitan izin lahan.
“Jadi ada main buka tutup. Dan kelihatan betul, jabatan bapak itu sengaja diperpanjang selama 5 bulan untuk memainkan buka tutup lahan ini. Kelihatanya bapak diperpanjang ini untuk menjustrifikasi beberapa lahan untuk dimainkan,” ungkap Andre.Rosiade yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini.
[Kang Ajank Nurdin]


