TERASBATAM.id – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penanganan pembawaan uang tunai yang tidak diberitahukan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, serta keluhan warga atas sikap petugas Bea Cukai. Klarifikasi ini disampaikan Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, melalui keterangan tertulis kepada terasbatam.id, Selasa (22/4/2025), menanggapi berita yang beredar pada Senin (21/04/2025) kemarin.

Bea Cukai Batam meluruskan kronologi kejadian yang bermula pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, petugas Bea Cukai melakukan pengawasan kedatangan penumpang dari Singapura dengan kapal MV. Horizon 7. Berdasarkan profiling dan analisis citra mesin x-ray, petugas mencurigai barang bawaan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial L.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa dalam tas tangan L ditemukan uang tunai dalam mata uang asing tanpa adanya pemberitahuan (customs declaration) kepada petugas. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan fisik barang dan L dibawa ke ruangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat perhitungan, ditemukan uang kertas asing Dolar Singapura (SGD) sebesar SGD17.000, yang setara dengan Rp213.797.780 berdasarkan kurs Menteri Keuangan Nomor 14 tahun 2025 tanggal 15 April 2025. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 tahun 2018, pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain senilai minimal Rp100.000.000 wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. Kelalaian dalam pemberitahuan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10% dari jumlah uang tunai, dengan denda maksimal Rp300 juta.
Evi mengakui adanya kesalahpahaman dalam penjelasan petugas kepada L saat kejadian. Untuk menghindari antrean panjang di x-ray, petugas membawa L beserta barang bukti uang tunai ke Kantor Bea Cukai Batam untuk penanganan lebih lanjut. Atas pelanggaran tersebut, diterbitkan Surat Pengenaan Sanksi Administrasi (SPSA) sebesar Rp21.910.000, yang disanggupi pembayarannya oleh L setelah memahami kesalahannya.
“Kami Bea Cukai Batam telah melakukan komunikasi secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf kepada yang bersangkutan atas ketidaknyamanannya terhadap perlakuan yang diterima di lapangan. Kejadian ini tentunya menjadi pelajaran bagi kami berkaitan dengan SOP petugas dalam melayani pengguna jasa. Terhadap petugas yang bersangkutan juga sudah kami berikan pembinaan,” ujar Evi.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas kepatuhan L yang bersedia membayar sanksi sesuai ketentuan. “Kedepannya tentu kami berharap tidak ada kejadian serupa, dan masyarakat juga teredukasi mengenai ketentuan pembawaan uang tunai,” tutup Evi.
Sebelumnya, seorang warga Batam bernama Lili (58) mengaku mengalami trauma akibat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum petugas Bea dan Cukai (BC) Batam berinisial DN di Pelabuhan Harbour Bay pada Sabtu (19/4/2025) pagi. Lili bersama keluarganya hendak berobat ke Singapura dengan membawa uang tunai melebihi Rp100 juta. Mereka sempat dicegah dan dibawa ke Kantor BC Batam di Batu Ampar.
Keluarga Lili, melalui Tono, menjelaskan bahwa pihak BC Batam menyatakan pembawaan uang tunai melebihi batas tersebut melanggar aturan. Mereka akhirnya membayar denda untuk melanjutkan perjalanan. Namun, Tono menyoroti perlakuan kasar oknum petugas DN yang melontarkan kata-kata tidak pantas hingga membuat ibunya trauma. Meskipun ada petugas lain yang memberikan pelayanan baik, perlakuan oknum tersebut dinilai sangat menyakitkan.
Tono berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta Bea Cukai Batam memperbaiki standar pelayanan, terutama kedisiplinan dan etika petugas. “Kami bukan pelaku kejahatan, kami hanya ingin berobat. Jangan menakut-nakuti warga, berikan pelayanan yang manusiawi,” tegas Tono.


