TERASBATAM.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar Operasi Wirawaspada selama empat hari, mulai 9 hingga 12 Desember 2025, sebagai upaya nasional untuk mencegah pelanggaran keimigrasian. Operasi ini difokuskan pada kawasan industri strategis serta tempat penginapan di Batam.
Dalam pelaksanaan operasi, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyasar sejumlah lokasi seperti Kawasan Kabil, Galang, Belian, Tanjung Sengkuang, Tanjung Uncang, serta Kecamatan Lubuk Baja.
Dari hasil pengawasan langsung di lapangan, Imigrasi Batam menjaring 18 Warga Negara Asing (WNA) yang terindikasi memerlukan pemeriksaan lanjutan atau pengumpulan bahan keterangan.
Secara rinci, pengawasan di Kawasan Kabil, yang meliputi PT HFMI dan PT PRI, menemukan 7 WNA yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas. Keberadaan mereka memerlukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan kesesuaian izin tinggal dengan kegiatan faktual yang dilakukan.
Sementara itu, di Kecamatan Galang, pengawasan pada PT SB dan PT CR mendapati 11 WNA dengan jenis izin tinggal serupa yang juga memerlukan klarifikasi lanjutan, termasuk terkait kesesuaian wilayah izin tinggal.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian adalah bagian dari fungsi pengawasan negara dan dukungan terhadap kepentingan nasional.
“Setiap temuan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Jefrico. Operasi ini juga sekaligus menjadi pengingat bagi penjamin dan pelaku usaha agar aktif melakukan pengawasan internal terhadap legalitas dan kesesuaian izin tinggal WNA di lingkungan kerja masing-masing.
[press release/kang ajank nurdin]


