TERASBATAM.ID — Seorang pria berusia 36 tahun ditangkap otoritas Singapura karena diduga sengaja menaruh daging babi dan surat bernada ofensif terhadap agama Islam di luar unit rumah susun di Tampines Street 82, Minggu (15/3/2026).
Kepolisian Singapura (SPF) menyatakan pihaknya menerima laporan sekitar pukul 15.40 waktu setempat. Sebuah catatan tulisan tangan berisi komentar kasar tentang Islam ditemukan ditempel di luar pintu unit hunian tersebut. Di tempat yang sama, polisi juga menemukan sepotong daging yang diduga daging babi diletakkan di ambang pintu.
Melalui penyelidikan lanjutan dan bantuan rekaman kamera kepolisian, aparat dari Bedok Police Division berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu empat jam setelah laporan diterima. Pria tersebut langsung ditangkap tanpa perlawanan.
Pelaku dihadapkan ke pengadilan pada Selasa (17/3/2026) dengan tuduhan melanggar Pasal 17F(4) Undang-Undang Pemeliharaan Harmoni Agama 1990 (Maintenance of Religious Harmony Act). Pasal tersebut mengatur hukuman penjara hingga lima tahun, atau denda, atau keduanya.
Kepolisian Singapura menegaskan akan menindak tegas setiap tindakan yang mengancam kerukunan ras dan agama di negara kota tersebut.
“Setiap orang yang membuat pernyataan atau bertindak dengan cara yang dapat menimbulkan permusuhan antar kelompok ras atau agama yang berbeda di Singapura akan ditindak tegas,” demikian pernyataan resmi kepolisian.
Singapura dikenal memiliki undang-undang ketat yang melarang tindakan provokatif bernuansa SARA. Insiden di Tampines ini menjadi pengingat bahwa pemerintah setempat tidak memberi ruang bagi tindakan intoleransi dalam bentuk apa pun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari keluarga atau kuasa hukum pelaku. Motif di balik tindakan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
sumber: https://mothership.sg


