TERASBATAM.ID – Pelabuhan Cargo Batu Ampar, Batam, saat ini menghadapi masalah serius berupa penumpukan ratusan kontainer berisi limbah elektronik (e-waste) yang mengganggu efektivitas kerja dan mempersempit ruang kargo. Total kontainer yang terlibat, yang berasal dari tiga perusahaan importir, mencapai 759 unit, sementara daya tampung Pelabuhan hanya 1.000 peti kemas. Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup agar seluruh container berisikan limbah electronic tersebut di re-ekport kembali ke negara asalnya Amerika belum dijalankan oleh Perusahaan importir.
Wali Kota Batam yang juga Kepala Badan Pengusahaan Batam, Amsakar Achmad, Kamis (27/11/2025) mengungkapkan bahwa kondisi pelabuhan saat ini sudah “mulai full, penuh” akibat tumpukan tersebut. Akumulasi barang yang tidak kunjung terselesaikan ini membatasi ruang kargo terminal peti kemas, sementara arus barang resmi terus masuk.
“Kita tak mau di pelabuhan kita menumpuk-numpuk barang. [Kondisi ini] menjadikan semakin sempit tempatnya,” kata Amsakar.
Menyikapi kondisi ini, Amsakar mengaku telah mengirim surat kepada Menteri terkait (Kementerian Lingkungan Hidup) untuk segera mengambil langkah penyelesaian. Ia mendesak agar kementerian yang berwenang mengambil keputusan, sehingga barang tersebut tidak menjadi tumpukan yang tak bersolusi.
“Supaya barang ini jangan sampai menjadi tumpukan yang tidak ada solusinya. Kalau memang barang ini sekiranya harus diberikan sanksi, berikan ajalah sanksi yang jelas,” tambahnya.
Amsakar menambahkan, penumpukan kontainer yang berhari-hari tidak hanya merugikan pelaku usaha karena adanya cost tambahan, tetapi juga mengurangi ruang kargo untuk kargo resmi yang masuk, sebagaimana disampaikan oleh terminal peti kemas kepada Pemko Batam.
Data per Jumat (28/11/2025) menunjukkan bahwa dari total 759 kontainer dari tiga perusahaan (PT Esun, PT Logam, dan PT Batam Baterai), sebanyak 685 kontainer masih berstatus sudah sampai namun belum memiliki dokumen PPFTZ.
Bea Cukai Batam mengakui, hingga saat ini belum ada satu pun kontainer yang dire-ekspor dan masih menunggu koordinasi dengan BP Batam serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, Jumat (28/11/2025).
“Sampai saat ini belom ada yang direekspor, kami masih koordinasi dengan BP Batam dan KLH untuk penyelesaiannya,” kata Evi.
Penumpukan ini menjadi masalah setelah sebelumnya, pada 6 Oktober 2025, Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengonfirmasi hasil pemeriksaan KLH yang menyatakan bahwa isi 18 kontainer (temuan awal, kemudian container terus berdatangan ke Batam) dari sejumlah perusahaan (salah satunya PT Esun) telah dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan kode A108d. Berdasarkan temuan ini, Bea Cukai telah memerintahkan importir untuk mere-ekspor kontainer tersebut ke negara asal, sesuai kewajiban jika material dinyatakan limbah B3.
Berdasarkan sumber www.terasbatam.id, daya tampung Pelabuhan Batu Ampar diperkirakan mencapai sekitar seribu TEUs (Twenty-foot Equivalent Unit). Dengan adanya penumpukan hampir seribu peti kemas yang terkatung-katung, daya tampung pelabuhan kini terbatas. Satu (1) TEU setara dengan volume satu peti kemas berukuran standar internasional, yaitu peti kemas sepanjang 20 kaki (sekitar 6,1 meter).
[kang ajank nurdin]


